KPK Tetapkan 10 Orang Tersangka Kasus Korupsi Tukin Kementerian ESDM

- Zendy Pradana/ VIVA.
VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan sepuluh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan tunjangan kinerja (Tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). KPK pun masih berupaya melakukan pengusutan dalam kasus itu.
"(Tersangka) Kalau nggak salah 10 ya kemarin itu ya. Terakhir 10 kalau nggak salah ya," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur kepada wartawan pada Kamis 30 Maret 2023.
Ilustrasi tersangka kasus tindak pidana korupsi
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Meski begitu, Asep masih belum merinci secara detail terkait dengan identitas para tersangka dugaan korupsi tukin di Kementerian ESDM. Terkait kasus ini juga penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mencari bukti dugaan korupsi itu. Salah satu lokasi penggeledahan penyidik KPK adalah rumah para tersangka.
"Itu ke sana itu kan masing-masing rumah dari para tersangka itu kan digeledah, karena bukti-bukti terkait slip gaji dan yang lain-lainnya itu yang kita cari bukti-bukti itu," beber Asep.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Senin 27 Maret 2023. Penggeledahan tersebut dilakukan karena adanya dugaan pemotongan tunjangan kinerja (Tukin).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa adapun dugaan pemotongan tunjangan kinerja itupun berkisar kerugian peluhan miliar rupiah.
"Ini terkait tadi pemotongan tunjangan tukin sejauh ini berkisaaran sekitar puluhan miliar ya," kata Ali Fikri di gedung merah putih KPK, Jakarta Selatan pada Senin 27 Maret 2023.
Gedung Kementerian ESDM
- vivanews/Andry Daud
Selanjutnya, Ali menyebutkan bahwa dugaan pemotongan tunjangan kinerja itu dilakukan oleh oknum di Kementerian ESDM terhadap pegawai Kementerian ESDM periode 2020-2022.
"Uang yang diduga hasil pemotongan tukin dari para pegawai di Kementerian ESDM 2020-2022," kata Ali.
Ali juga menegaskan bahwa uang pemotongan tunjangan kinerja (tukin) tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi. "Uangnya kemduian diduga dinikmati oleh para oknum ini yang kemudian penggunaannya juga diduga untuk baik itu ada keperluan pribadi masing-masing," ucap Ali.