Jaksa Tuntut Teddy Minahasa Hukuman Mati

Teddy Minahasa, Sidang Tuntutan Kasus Peredaran Narkoba
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Terdakwa kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut diyakini jaksa bersalah dalam kasus tukar sabu dengan tawas.

img_title Usai Gerebek Anggota DPRD di Jawa Timur Pesta Narkoba, 7 Polisi Polrestabes Surabaya Malah Kena Mutasi

“Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 30 Maret 2023.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Teddy Minahasa pun langsung meninggalkan rumahnya sidang usai mendengar tuntutan jaksa.

img_title Polisi Naik KRL saat Gerebek Kampung Bahari, Ini Penjelasan KAI


Dalam bacaan dakwaan JPU, Teddy Minahasa menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas.

img_title Viral! Detik-detik Mencekam Polisi dan BNN Turun dari KRL, Serbu Markas Narkoba di Kampung Bahari, Begini Kronologinya

AKBP Dody Prawiranegara sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut dengan tawas. Namun karena Teddy yang merupakan Kapolda Sumatera Barat, Dody akhirnya mengiyakan.

AKBP Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda, yang selanjutnya Linda berikan kepada Kompol Kasranto, untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis.

Teddy Minahasa, Sidang Tuntutan Kasus Peredaran Narkoba

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam kasus ini, ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan dan menjalani persidangan yakni Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Ilustrasi polisi

7 Polisi Malah Dimutasi Usai Gerebek Anggota DPRD di Jawa Timur Pesta Narkoba, Begini Dalih Kapolrestabes Surabaya

Mutasi tujuh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya setelah menangkap tiga anggota DPRD di Jawa Timur, yang terlibat pesta narkoba kini memasuki babak baru.

img_title
VIVA.co.id
3 November 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut