KPK Geledah Rumah Tersangka Rafael Alun

Rafael Alun Trisambodo usai diperiksa KPK.
Rafael Alun Trisambodo usai diperiksa KPK.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi penerimaan gratifikasi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa setelah menetapkan Rafael Alun jadi tersangka dugaan penerimaan gratifikasi, penyidik juga menggeledah rumah milik Rafael Alun.

"Untuk dalam rangka mengumpulkan alat bukti satu kegiatan yang sudah dilakukan beberapa waktu yang lalu juga kami telah melakukan penggeledahan di salah satu tempat kediaman dari tersangka (Rafael Alun)," ujar Ali Fikri di gedung Merah Putih KPK, Kamis 30 Maret 2023.

Namun demikian, Ali tak merinci lebih jauh terkait dengan lokasi rumah milik Rafael Alun. Ia juga belum menjelaskan apa saja yang ditemukan saat penggeledahan.

"Dan tentu nanti perkembangannya, setiap perkembangan dari perkara ini dan saya kira ini perkara baru pasti kami akan sampaikan," kata Ali.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana.

Rafael Alun Tersangka Gratifikasi

Halaman Selanjutnya
img_title