Rafael Alun Diduga Terima Gratifikasi Selama 12 Tahun

Rafael Alun Trisambodo
Rafael Alun Trisambodo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan gratifikasi. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menerima sesuatu oleh pemeriksa di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II diduga menerima gratifikasi selama 12 tahun lamanya.

"Jadi ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan. Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023," ujar Ali Fikri di gedung merah putih KPK pada Kamis 30 Maret 2023.

Selanjutnya, Ali menjelaskan bahwa gratifikasi yang diterima oleh Rafael Alun Trisambodo ternyata berbentuk uang.

"(Gratifikasi Rafael Alun) Bentuknya uang," kata Ali.

Ali juga mengatakan bahwa KPK akan melakukan penelusuran terhadap alokasi uang gratifikasi Rafael Alun.

Halaman Selanjutnya
img_title