Teddy Minahasa Hukuman Hati, Ini Tuntutan 4 Terdakwa Kasus Peredaran Narkoba

- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional - Dalam kasus dugaan peredaran narkoba yang menyeret beberapa nama seperti Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara serta Linda Pujiastuti kini telah memasuki babak tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya AKBP Dody Prawiranegara serta Linda Pujiastuti yang mendapatkan tuntutan terlebih dahulu serta paling terbaru Irjen Teddy Minahasa yang merupakan mantan Kapolda Sumatera Barat. Berikut beberapa hukuman ketika terdakwa dalam kasus dugaan peredaran narkoba:
1. Teddy Minahasa Hukuman Mati
Teddy Minahasa, Sidang Tuntutan Kasus Peredaran Narkoba
- VIVA/M Ali Wafa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjatuhkan hukuman mati kepada Teddy Minahasa. JPU menilai bahwa Jenderal Bintang dua tersebut diyakini bersalah dalam dugaan peredaran Narkoba.
"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 30 Maret 2023.
2. AKBP Dody Prawiranegara - 20 Tahun