Ini 9 Jenis Senjata Api Ilegal Milik Dito Mahendra

Dito Mahendra usai diperiksa KPK
Dito Mahendra usai diperiksa KPK
Sumber :
  • VIVA/Edwin Firdaus

VIVA Nasional – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo mengatakan ada sembilan pucuk senjata api milik Dito Mahendra, yang diserahkan penyidik KPK kepada Polri lantaran tidak dilengkapi dokumen alias ilegal. Menurut dia, kasus ini sedang didalami berdasarkan laporan polisi tipe A.

“Saat ini masih didalami penyelidikannya oleh anggota Direktorat Tipidum terkait perkara senjata tanpa dilengkapi dokumen/ilegal, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/1/III/2023/Dit Tipidum Bareskrim, tanggal 24 Maret 2023,” kata Djuhandani saat dikonfirmasi pada Kamis, 30 Maret 2023.

Ia menjelaskan laporan dibuat karena tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan, mengangkut,, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951,” ujarnya.

Adapun, ia mengatakan sembilan senjata api milik Dito yang ilegal berupa satu pucuk Pistol Glock 17; satu pucuk Revolver S&W; satu pucuk Pistol Glock 19 Zev; satu pucuk Pistol Angstatd Arms; satu pucuk Senapan Noveske Refleworks; satu pucuk Senapan AK 101; satu pucuk senapan Heckler & Koch G 36; satu pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5; dan satu pucuk senapan angin Walther.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengakui Polri telah menerima belasan senjata api dari Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah rumah Dito Mahendra pada Senin, 13 Maret 2023.

Halaman Selanjutnya
img_title