Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Begini Penjelasan Kejagung

Terdakwa kasus peredaran narkoba, Teddy Minahasa usai sidang pembacaan tuntutan.
Terdakwa kasus peredaran narkoba, Teddy Minahasa usai sidang pembacaan tuntutan.
Sumber :
  • Viva.co.id/ Andrew Tito

VIVA Nasional – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengungkap alasan tuntutan hukuman mati terhadap Irjen Teddy Minahasa Putra, terdakwa kasus peredaran narkoba. Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis, 30 Maret 2023.

“Salah satu pertimbangan jaksa yaitu terdakwa pelaku intelektual (intelectual dader) atau pelaku utama dari seluruh perkara yang ditangani di Kejaksaan, sehingga hukumannya harus lebih berat daripada Terdakwa lainnya,” kata Ketut melalui keterangannya pada Kamis, 30 Maret 2023.

Sidang dengan Nota Pembelaan Dilanjutkan pada 13 April 2023 

Teddy Minahasa, Sidang Tuntutan Kasus Peredaran Narkoba

Teddy Minahasa, Sidang Tuntutan Kasus Peredaran Narkoba

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dia mengatakan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan penasihat terdakwa terhadap surat tuntutan jaksa penuntut umum pada Kamis, 13 April 2023.

Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut diyakini jaksa bersalah dalam kasus tukar sabu dengan tawas.

“Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Halaman Selanjutnya
img_title