KPK Tetapkan Liem Sin Tiong Tersangka Baru Kasus Suap Bupati Buru Selatan

Kantor KPK di Kuningan, Jakarta (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA/ Edwin Firdaus.

VIVA Nasional – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang wiraswasta bernama Liem Sin Tiong sebagai tersangka baru kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Buru Selatan, Maluku

Jaksa KPK Panggil Febri Diansyah dkk ke Sidang SYL, Ini Alasannya

Kasus tersebut masih bertalian dengan perkara yang menjerat mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan perkara ini mulanya terjadi pada 2015.

"Di tahun 2015 Pemerintah Kabupaten Buru Selatan mengumumkan adanya paket proyek pekerjaan infrastuktur pada Dinas Pekerjaan Umum dengan sumber anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2015 yang satu diantaranya adalah Pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole dengan nilai proyek Rp 3 miliar," kata Asep saat konferensi pers di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 31 Maret 2023.

Kasus Uang Tutup Mulut Donald Trump Seret Nama Karen McDougal, Siapa Dia?

Asep menerangkan, selaku Bupati periode 2011-2016, Tagop diduga memerintahkan pejabat Dinas Pekerjaan Umum untuk langsung menetapkan PT Vidi Citra Kencana (VCK) milik Ivana Kwelju sebagai pemenang proyek. Padahal proses pengadaan belum dilaksanakan. Pada kasus ini, Ivana juga telah tersangka. 

Anak Buah SYL Video Call Bahas 'Orang KPK' dan 'Ketua': Siapin Dolar Nanti Kami Atur

"Sekitar bulan Februari 2015 sebelum lelang dilaksanakan, Ivana Kwelju bersama LST (Liem Sin Tiong) bersepakat mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta sebagai tanda jadi untuk TSS (Tagop) melalui rekening bank milik JRK (Johny Rynhard Kasman) yang adalah orang kepercayaan TSS dengan menuliskan keterangan pada slip pengiriman 'DAK tambahan APBNP bursel'," kata Asep.

Setelah transaksi itu, lanjut Asep, pada Agustus 2015 dilaksanakan lelang sekedar formalitas belaka dan memenangkan PT Vidi Citra Kencana.

Asep manambahkan, masih dibulan Agustus 2015, Ivana Kwelju bersama Liem Sin Tiong langsung mengajukan Surat Permohonan Pembayaran Uang Muka sebesar 20 persen, dari nilai kontrak sejumlah sekitar Rp 600 juta dan seketika itu juga dipenuhi oleh PPK sebagaimana perintah awal Tagop.

"Kemudian pada bulan Desember 2015, sehari setelah masa pelaksanaan kontrak berakhir, Ivana Kwelju bersama LST diduga kembali melakukan transfer uang sekitar Rp200 juta dengan keterangan pada slip pengiriman 'U/ DAK TAMBAHAN' ke rekening bank JRK," kata Asep.

KPK menemukan, sampai masa kontrak berakhir, proyek pembangunan jalan dalam Kota Namrole Tahun 2015 belum sepenuhnya selesai.

"Adapun uang yang ditransfer oleh Ivana Kwelju dan LST (Liem Sin Tiong) melalui JRK diduga selanjutnya digunakan untuk berbagai keperluan TSS (Tagop). Sebagai bukti permulaan sejauh ini uang yang diberikan sejumlah sekitar Rp400 juta," kata Asep.

Atas perbuatanya, Liem Sin Tiong dijerat dengan pasal Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Selanjutnya, Liem Sin Tiong ditahan selama 20 hari terhitung sejak 30 Maret 2023 sampai dengan 18 April 2023 di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Manggarai, Jakarta Selatan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya