KPK Tetapkan Liem Sin Tiong Tersangka Baru Kasus Suap Bupati Buru Selatan

Kantor KPK di Kuningan, Jakarta (Foto ilustrasi).
Kantor KPK di Kuningan, Jakarta (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA/ Edwin Firdaus.

VIVA Nasional – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang wiraswasta bernama Liem Sin Tiong sebagai tersangka baru kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Buru Selatan, Maluku. 

Kasus tersebut masih bertalian dengan perkara yang menjerat mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan perkara ini mulanya terjadi pada 2015.

"Di tahun 2015 Pemerintah Kabupaten Buru Selatan mengumumkan adanya paket proyek pekerjaan infrastuktur pada Dinas Pekerjaan Umum dengan sumber anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2015 yang satu diantaranya adalah Pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole dengan nilai proyek Rp 3 miliar," kata Asep saat konferensi pers di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 31 Maret 2023.

Asep menerangkan, selaku Bupati periode 2011-2016, Tagop diduga memerintahkan pejabat Dinas Pekerjaan Umum untuk langsung menetapkan PT Vidi Citra Kencana (VCK) milik Ivana Kwelju sebagai pemenang proyek. Padahal proses pengadaan belum dilaksanakan. Pada kasus ini, Ivana juga telah tersangka. 

"Sekitar bulan Februari 2015 sebelum lelang dilaksanakan, Ivana Kwelju bersama LST (Liem Sin Tiong) bersepakat mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta sebagai tanda jadi untuk TSS (Tagop) melalui rekening bank milik JRK (Johny Rynhard Kasman) yang adalah orang kepercayaan TSS dengan menuliskan keterangan pada slip pengiriman 'DAK tambahan APBNP bursel'," kata Asep.

Setelah transaksi itu, lanjut Asep, pada Agustus 2015 dilaksanakan lelang sekedar formalitas belaka dan memenangkan PT Vidi Citra Kencana.

Halaman Selanjutnya
img_title