Bareskrim Sita Aset Wahyu Kenzo Totalnya Rp 175 Miliar

Wahyu Kenzo
Sumber :
  • Instagram @wahyukenzo88

VIVA Nasional – Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, telah menyita ratusan miliar jumlah aset terkait kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU), terhadap tersangka Dinar Wahyu Septian Dyfrig alias Wahyu Kenzo.

“Total nilai keseluruhan aset yang sudah diamankan senilai Rp175.429.217.831. Uang tunai senilai Rp34.829.217.832,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan melalui keterangannya pada Kamis, 30 Maret 2023.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan

Photo :
  • Humas Polri

Whisnu merinci, aset yang berhasil diamankan berupa rumah tanah dan bangunan diantaranya rumah di Jalan Sekolah Duta VI, Pondok Pinang, Kebayoran Lama Jakarta seharga Rp 28 miliar. Rumah sewa di Jalan Sekolah Duta VI, Pondok Pinang, Kebayoran Lama.

Selanjutnya, kantor di Jalan Tomang Raya Ruko Mandala, Jakarta Barat seharga Rp 16 miliar. Gudang (sudah dijual pihak ketiga sejak Oktober 2022, PT. Sukses Adi Surya) di Kawasan SIER Jalan Berbek Industri, Sidoarjo. Pabrik PT. Energy Sehat Indonesia di Balung Bendo, Sidoarjo.

Kemudian kantor di Jalan Danau Bratan Raya Blok H2A, Kota Malang Jawa Timur seharga Rp 1,9 miliar. Kantor Jalan Danau Kerinci Raya Blok F4, Kota Malang seharga Rp 5,9 miliar. Gedung di Jalan Jenderal Basuki Rahmad seharga Rp 15 miliar.

Wahyu Kenzo memakai baju tahanan di Polda Jatim.

Photo :
  • Nur Faishal (Surabaya)

Berikutnya, ruko (sewa) depan Lafayete di Jalan Raya Wendit Barat, Kabupaten Malang seharga Rp 12,8 miliar, dan kantor di Jalan Margorejo Indah, Kota Surabaya seharga Rp 40 miliar. Serta rumah di Perumahan Pakuwon Cluster Grans Embassy, Kota Surabaya seharga Rp 21 miliar.

Penampakan Pembunuh Wanita Open BO di Pulau Pari

“Estimasi nilai total aset yang sudah di police line sebesar Rp 140.600.000.000,” ujarnya.

Diketahui, Bareskrim dikabarkan telah menyita sebuah rumah mewah tiga lantai milik Wahyu Kenzo di kawasan Kayutangan Heritage Kota Malang.

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Ini Kata Polri

Sementara, untuk kasus yang ditangani oleh Polres Malang, Wahyu Kenzo ditengarai menyebabkan kerugian mencapai Rp 9 triliun dengan total jumlah korban mencapai 25 ribu orang.

Wahyu Kenzo dijerat dengan pasal berlapis di antaranya Pasal 115 juncto Pasal 65 Ayat (2) UU RI No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 12 miliar.

KPK Ungkap Nilai TPPU Eko Darmanto usai Jadi Tersangka, Nilainya Gak Main-main

Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar.

Kemudian, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya