Dua Anggota Polri di Papua Dipecat, Satu Personel  DPO

Kapolres Jayapura saat melepas seragam anggota yang dipecat
Kapolres Jayapura saat melepas seragam anggota yang dipecat
Sumber :
  • Aman Hasibuan (Papua)

VIVA Nasional – Polres Jayapura memecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua anggota polisi karena terbukti melanggar kode etik Polri yaitu Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) RT dan Brigadir Polisi (Brigpol) OW.

Hal tersebut dibenarkan Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen usai memimpin upacara PTDH di Mapolres Jayapura, Jumat, 31 Maret 2023.

“Iya benar kita pecat tidak hormat dua anggota Polres Jayapura karena lakukan pelanggaran kode etik. Ini kita sangat sayangkan karena kita masih membutuhkan  banyak personel, tetapi harus ada yang dihentikan dengan tidak hormat,” ucap AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen. 

Dengan pemecatan dua anggota Polri ini, jelas Fredrickus, tentu menjadi pelajaran dan catatan bagi semua anggota personel Polres Jayapura agar dalam bertindak serta meminimalisir perbuatan-perbuatan yang melanggar undang-undang di jajaran Polri. 

Dua Anggota Polri di Papua Dipecat, Satu Personel  DPO

Dua Anggota Polri di Papua Dipecat, Satu Personel  DPO

Photo :
  • Aman Hasibuan (Papua)

“Kita harapkan ini jadi pembelajaran bagi anggota lain agar bisa menghindari pelanggaran-pelanggaran,”ujar Kapolres. 

Menurut Kapolres Fredrickus, Aipda RT yang bertugas di Polsek Nimbokrang terbukti melanggar kode etik melakukan asusila. Sedangkan Polisi Brigpol OW bertugas di Polsek Nimboran dipecat karena mangkir (tidak masuk kantor) tanpa alasan. 

Halaman Selanjutnya
img_title