5 Alasan Kuat Jaksa Tuntut Teddy Minahasa Hukuman Mati

Teddy Minahasa, Sidang Tuntutan Kasus Peredaran Narkoba
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu. Pembacaan tuntutan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Kamis, 30 Maret 2023.

10 Kota Paling Berbahaya di Dunia Bagi Wisatawan, Mayoritas Benua Merah

JPU menegaskan tidak ada unsur apapun yang dapat meringankan tuntutan Teddy. Jaksa meyakini pria botak itu bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berikut alasan Jaksa tuntut Teddy Minahasa hukuman mati:

Top Trending: Sosok Kapolda Papua Putuskan Masuk Islam hingga Hukum Pria Sholat Tanpa Penutup Kepala

1. Memanfaatkan jabatan

Sebagai seorang penegak hukum, terlebih dia berpangkat Inspektur Jenderal, Teddy seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran narkoba. Sebaliknya, posisinya sebagai Kapolda Sumbar Teddy malah memanfaatkan jabatannya dan anak buahnya dalam peredaran gelap narkoba.

Polda Sumut Tangkap 1.254 Tersangka Narkoba dan Sita Sabu 209,4 Kg pada Januari-Maret 2024

“Sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung sebagai Kapolda dan tidak mencerminkan sebagai seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat," ujar JPU dikutip VIVA, Jumat, 31 Maret 2023

2. Menikmati keuntungan hasil penjualan narkoba

Dalam kesempatan yang sama, JPU juga menjelaskan bahwa Teddy terbukti telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkoba. Dia disebut menerima uang hasil penjualan sabu senilai 27.300 dollar Singapura atau Rp 300 juta dari eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara.

Menurut JPU, Teddy terbukti menugaskan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

3. Merusak citra Polri

JPU menyampaikan, perbuatan yang dilakukan Teddy dapat mencoreng citra Polri dan merusak kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri yang saat ini memiliki anggota lebih dari ratusan ribu personel.

"Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik kepada Institusi Polri yang anggotanya kurang lebih 400 ribu personel," jelasnya

Teddy Minahasa, Sidang Tuntutan Kasus Peredaran Narkoba

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

4. Banyak bohong

Dalam proses persidangan JPU mengatakan Teddy juga banyak tidak jujur alias banyak bohong dalam memberikan keterangan, hingga berbelit-belit saat menyampaikan keterangan di muka persidangan.

5. Mengkhianati perintah Presiden

Jaksa dalam penyampaiannya menilai bahwa sebagai Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa juga telah mengkhianati perintah presiden dalam hal penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkoba.

"Perbuatan terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika," ujarnya.

Untuk diketahui, dalam kasus ini Polda Metro meringkus 11 orang, termasuk Teddy Minahasa. 10 orang yang terlibat dalam kasus ini juga yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa saat merilis kasus narkoba di Bukittinggi

Photo :
  • Tribrata News
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya