Tensi Darah Hotman Paris Naik Usai Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Hotman Paris
Sumber :
  • VIVA / Andrew Tito (Jakarta)

VIVA Nasional – Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman mati terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa yang merupakan terdakwa kasua peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 30 Maret 2023.

Geger Video Mesum Napi Narkoba dengan Wanita di Ruangan Lapas, Lagi Diusut Kemenkumham

Tuntutan maksimal dari penuntut umum itu ternyata membuat kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea tensinya sempat naik. Pengacara nyentrik itu mengatakan pihaknya mencari kebenaran dengan membela Teddy Minahasa.

"Kita ini kan membela klien, mencari kebenaran, pengacara itu bukan membela orang jahat, tapi mencari kebenaran, apakah itu nanti bersalah atau tidak, itu terserah pada hakim. Jelas dong (kaget), kalau dihukum mati tensi kita agak naik, itu wajar. Kan pada saat itu masih mikirin klien," ujar Hotman di pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 30 Maret 2023.

Makin Panas, Hotman Paris Tantang Rocky Gerung Adu Jotos di Ring Tinju

Hotman mengatakan pihaknya ke depan akan menyusun pembelaan atau pledoi untuk Teddy Minahasa untuk meng-counter pelanggaran hukum acara pidana serius terhadap kliennya.

Dalam hal ini juga, kata Hotman Paris, dakwaan jaksa terhadap Teddy, harus batal demi hukum.

Ketika Santet Gagal, Pembunuh Bayaran Akhirnya Dipilih Novi untuk Eksekusi Mertua

"Kita akan jawab nanti semuanya dalam pleidoi ya. Seperti saya bilang tadi, kalau dari segi hukum acara bahwa memang dakwaan batal demi hukum. Harus diulangi lagi kalau mau ya. Jadi kita mengatakan bahwa pledoi kita nanti akan terutama fokus ke arah pelanggaran hukum acara yang serius yang menurut Undang-Undang Hukum Acara tidak boleh dilanggar. Akibatnya, dakwaan batal demi hukum," ujarnya.

Teddy Minahasa, Sidang Tuntutan Kasus Peredaran Narkoba

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Hotman mengatakan hasil penyelidikan yang bisa menguntungkan Teddy dalam persidangan, sering kali tak ditanyakan kepada saksi selama proses sidang. Hotman menyoroti soal pesan WhatsApp perintah 'musnahkan' oleh Teddy.

"Contoh salah satu adalah itu WhatsApp dari Teddy Minahasa tanggal 24 September yang menyatakan musnahkan, hapus. Itu tidak pernah ditunjukkan kepada satu saksi mana pun, tidak ada satu saksi pun dalam BAP ditanyakan soal itu, Jadi memang itu hal-hal yang sangat menguntungkan Terdakwa tidak ditanyakan kepada kepada saksi. Padahal itu kunci pokok bahwa memang bahwa untuk penyerahan narkoba 3 Oktober dan sebagainya, Teddy Minahasa sudah perintahkan musnahkan, musnahkan, musnahkan," ujarnya.

Hotman menegaskan akan terus memperjuangkan kliennya dengan optimistis dan akan lolos dari hukuman mati.

"Jadi itu nanti itu strategi yang kita terapkan. Jangan lupa, ini kasus sampai banding kasasi PK (peninjauan kembali) dan mungkin kalau di tingkat pengadilan negeri biasanya tekanan publik itu lebih banyak dibandingkan dengan apabila kita banding kasasi PK, dari segi hukum saya optimistis, tapi kan hakim juga manusia, kan banyak pengaruh, tekanan publik, karena ini perkara narkoba, gitu kira-kira," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, menuntut terdakwa kasus peredaran narkoba, mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati

"Menjatuhkan terhadap Teddy Minahasa pidana mati," kata salah satu JPU Iwan Ginting, di PN Jakarta Barat, Kamis. 

Menurut JPU, Teddy terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu milik Teddy Minahasa.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari lima gram sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, sesuai dakwaan pertama kami," kata JPU Iwan.

Teddy Minahasa Berpelukan Dengan Kuasa Hukum Usai Dituntut Hukuman Mati.

Viva Metro - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 30 Maret 2023.

Dalam sidang kali ini Teddy di tuntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut umum atas kasus mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu.

Usai dituntut hukuman mati, Teddy terlihat menghampiri para kuasa hukumnya dan berpelukan, hingga tersenyum dan sempat melambaikan tangan ke arah awak media.

Selanjutnya Teddy pun langsung dimana petugas kejaksaan untuk dilakukan penahanan kembali di Rutan Mapolda Metro Jaya.

Dalam bacaan tuntutan oleh JPU, Teddy terbukti bersalah melakukan peredaran narkoba yang diawali menukar barang bukti sabu dengan tawas.

"Menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," ujar JPU dalam bacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 30 Maret 2023.

Dalam hal ini juga JPU menyatakan bahwa Teddy mengajak mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk bekerja sama menukar sabu untuk dijual dan disalurkan ke perantara Linda Pujiastuti.

Dalam hal ini JPU juga nyatakan bahwa terdakwa Dody telah menerima uang Rp 300 juta dari Linda dari hasil penjualan 1 Kg sabu, uang Rp 300 juta itu telah diterima oleh Teddy dalam mata uang asing yang diantarkan Dody langsung ke kediaman Teddy.

JPU menegaskan Teddy telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika sabu, dan juga memanfaatkan jabatannya sebagai Kapolda Sumbar dalam peredaran gelap narkoba.

Dalam memberikan keterangan dipersidangan, JPU katakan Teddy juga berbelit-belit dan tak ada hal yang meringankan tuntutan Teddy.

Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Dody dan Linda, dituntut 20 tahun penjara dan Linda dituntut 18 tahun penjara.

Para tersangka yang diamankan dikenakan Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya