Melihat Lagi 8 Hal yang Buat Jaksa Tuntut Teddy Minahasa Hukuman Mati

- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Terdakwa kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 30 Maret 2023.
Dalam pembacaan tuntutan, JPU menegaskan bahwa Teddy terbukti mengendalikan peredaran barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi.
"Menjatuhkan terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H Abu Bakar (Almarhum) dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar JPU membacakan tuntutan kepada terdakwa Teddy persidangan, Kamis 30 Maret 2023.
JPU kemudian menjelaskan adanya 8 hal mengapa pihaknya menjatuhkan tuntutan hukuman mati terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut.
Pertama yakni jaksa mengatakan, Teddy diketahui telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu jaringannya.
Kemudian yang kedua, Teddy yang merupakan anggota polisi, malah justru menjadi pelaku peredaran narkoba. Pangkat Teddy saat melakukan peredaran narkoba tersebut bukan pangkat biasa, yakni Kepala Polisi Daerah Provinsi Sumatera Barat.