Melihat Lagi 8 Hal yang Buat Jaksa Tuntut Teddy Minahasa Hukuman Mati

Teddy Minahasa, Sidang Tuntutan Kasus Peredaran Narkoba
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Terdakwa kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 30 Maret 2023.

Bea Cukai dan Bareskrim Polri Jalin Sinergi Gagalkan Peredaran Narkotika di Tangerang dan Aceh

Dalam pembacaan tuntutan, JPU menegaskan bahwa Teddy terbukti mengendalikan peredaran barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi.

"Menjatuhkan terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H Abu Bakar (Almarhum) dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar JPU membacakan tuntutan kepada terdakwa Teddy persidangan, Kamis 30 Maret 2023.

Lion Air Buka Suara soal 2 Pegawainya Ditangkap Kasus Penyelundupan Narkoba

JPU kemudian menjelaskan adanya 8 hal mengapa pihaknya menjatuhkan tuntutan hukuman mati terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut.

2 Pegawai Lion Air Ditangkap Terlibat Penyelundupan Narkoba, Begini Modusnya

Pertama yakni jaksa mengatakan, Teddy diketahui telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu jaringannya.

Kemudian yang kedua, Teddy yang merupakan anggota polisi, malah justru menjadi pelaku peredaran narkoba. Pangkat Teddy saat melakukan peredaran narkoba tersebut bukan pangkat biasa, yakni Kepala Polisi Daerah Provinsi Sumatera Barat.

Dengan jabatan Kapolda, JPU mengatakan seharusnya Teddy bisa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

"Namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung sebagai Kapolda," ujar jaksa.

Teddy Minahasa, Sidang Tuntutan Kasus Peredaran Narkoba

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dengan melakukan peredaran narkoba, JPU mengatakan perbuatan Teddy Minahasa juga tidak mencerminkan seorang aparat penegak hukum yang baik dan bisa dipercaya masyarakat.

Ketiga, Teddy yang seorang jenderal bintang dua Kepolisian namun justru mengedarkan narkoba, yang membuat institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang anggotanya 400 ribu lebih, jadi tercoreng di masyarakat. Keempat Teddy merusak nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia.

Selanjutnya kelima, terdakwa Teddy juga sering kali memberikan keterangan palsu di persidangan dan tidak mau mengakui perbuatannya. "Keenam, terdakwa menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan," ujarnya.

Kemudian yang ketujuh, Teddy sebagai jenderal Polri bintang dua mengkhianati perintah presiden mengenai penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Kemudian kedelapan, dengan menjadi pelaku peredaran narkoba, Teddy terbukti tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.

"Hal yang meringankan, tidak ada," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya