Rafael Alun Sebut Jadi Tersangka Gratifikasi karena Terseret Kasus Penganiayaan Anaknya

Rafael Alun Trisambodo.
Rafael Alun Trisambodo.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo mengatakan bahwa dirinya ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi oleh KPK bukan karena melakukan tindak pidana, melainkan terseret kasus yang dilakukan sang anak, Mario Dandy Satriyo.

Anak Bacok Ayah Pakai Celurit hingga Tewas di Pasuruan gegara Minta Rokok

"Saya akan mencoba berkomunikasi dengan penasehat hukum karena sejatinya, kejadian yang menimpa saya ini bukan karena saya melakukan pidana, tapi karena pidana yang dilakukan anak saya sehingga menyeret saya," ujar Rafael Alun dikutip dari YouTube CNN Indonesia, Jumat 31 Maret 2023.

Polisi Tetapkan 6 Orang sebagai Tersangka Kasus Pengaturan Pertandingan Liga 2

Rafael pun menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan tindak pidana yang dimaksudkan oleh KPK. Ia menyebut ada sejumlah pihak yang mencari celah kesalahan pada Rafael Alun setelah terseret kasus penganiayaan Mario Dandy.

"Sehingga menyeret saya dengan tekanan-tekanan dari berbagai macam pihak untuk pemeriksaan terhadap harta-harta saya, sehingga saya dicari-cari celahnya untuk ditersangkakan sebagai orang yang telah menerima gratifikasi," beber dia.

Soal Motif Pembunuhan Wanita di Central Park, Tersangka Beri Keterangan Berubah-ubah

Namun, Rafael Alun pun akan bertindak kooperatif untuk menerima hasil dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya akan coba akan hadapi bersama dengan penasehat hukum saya dan akan mencoba menjelaskan bahwa yang saya lakukan selama ini tambahan harta yang sudah saya laporkan saat ini memang dengan niat baik saya," jelas Rafael.

Rafael Alun Trisambodo

Rafael Alun Trisambodo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Rafael Alun Jadi Tersangka Gratifikasi

Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) buntut dari harta kekayaan yang bernilai fantastis.

"Kami ingin sampaikan bahwa benar begitu (Rafael Alun tersangka) sebagai tindak lanjut komitmen KPK di dalam menuntaskan setiap kasus baik dalam proses verifikasi telaah dan permintaan keterangan kepada beberapa pihak dan kemudian ditemukan setidaknya dua alat bukti dugaan korupsi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di gedung merah putih KPK, Kamis 30 Maret 2023.

Ali menyebutkan bahwa Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi penerimaan gratifikasi pajak di Ditjen Pajak Kemenkeu.

"Jadi ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan. Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023," bebernya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya