KPK Bantah Penetapan Tersangka Rafael Alun Karena Ada Tekanan Publik

Kepala Bagian Pemberitaan atau Juru Bicara KPK Ali Fikri
Kepala Bagian Pemberitaan atau Juru Bicara KPK Ali Fikri
Sumber :
  • ANTARA

VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi berbentuk uang. Rafael pun sempat mengklaim bahwa penetapan tersangka untuk dirinya karena KPK dapat tekanan dari publik.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri pun langsung membantah terkait dengan pernyataan dari Rafael Alun tersebut. Ia menyebut bahwa publik juga telah mengetahui alasan ditetapkannya Rafael Alun sebagai tersangka.

"Kami juga yakin masyarakat sudah paham betul apa yang dilakukan KPK ini merupakan tindak lanjut dari hasil proses klarifikasi dan permintaan keterangan kepada beberapa pihak sehingga kemudian ditemukan peristiwa pidana yang diduga dilakukan tersangka," ujar Ali Fikri kepada wartawan pada Jumat 31 Maret 2023.

Rafael Alun Trisambodo Usai Diperiksa KPK

Rafael Alun Trisambodo Usai Diperiksa KPK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Kemudian, Ali juga menegaskan bahwa penetapan tersangka untuk Rafael Alun pun sudah sesuai dengan landasan Undang-undang yang berlaku.

"Setiap langkah KPK, kami pastikan karena dilandasi aturan perundang-undangan dan kami lakukan semua prosesnya juga seusai mekanisme dan koridor hukum," kata Ali.

Selanjutnya, Ali Fikri pun meminta kepada Rafael Alun untuk bertindak secara kooperatif dalam dugaan kasus gratifikasi.

Halaman Selanjutnya
img_title