Rafael Alun Blak-blakan Tambah Kaya Berkat NJOP, Heran Jadi Tersangka di KPK

- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo mengaku heran bisa dijerat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab selama ini, ia mengklaim sudah patuh dengan perintah KPK untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).Â
Rafael mengatakan, sejak dirinya masuk kategori wajib lapor pada 2011, dia kerap melaporkan hartanya ke lembaga antirasuah setiap tahunnya.
"Saya dapat mengklarifikasi bahwa saya selalu tertib melaporkan SPT-OP dan LHKPN, tidak pernah menyembunyikan harta, dan siap menjelaskan asal-usul setiap aset tetap," kata Rafael dikonfirmasi awak media, Jumat, 31 Maret 2023.Â
Lebih jauh, Rafael mengaku tertib dalam melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi sejak 2002 dan seluruh aset tetap dalam LHKPN. Dia juga mengaku kerap menaikkan nilai aset yang dia miliki saat menyampaikan LHKPN.
Rafael menjelaskan, sejak 2012 hingga 2022, aset yang dia laporkan tidak jauh berbeda. Hanya saja terjadi perubahan nilai karena menyesuaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Eks Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) usai klarifikasi di KPK.
- VIVA/Zendy Pradana
"Hal ini terlihat dari nilai aset tetap dalam LHKPN yang tinggi karena mencantumkan nilai NJOP, walaupun sebenarnya nilai pasar bisa lebih rendah dari NJOP. Saya selalu membuat catatan sesuai dokumen hukum dan siap menjelaskan asal usul setiap aset tetap jika dibutuhkan," kata Rafael.