Polisi Buka Suara soal Alasan Mario Dandy Sebar Video Penganiayaan David Ozora

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Politik – Mario Dandy Satriyo diketahui sengaja menyebar video aksi penganiayaan yang ia lakukan kepada Cristalino David Ozora. Apa maksud atau motif dia melakukan itu?

Viral Motor Matik Diisi Minyak Kayu Putih Campur Bensin, Ini Kata Pakar

Polisi mengaku sudah dapat alasannya dari Mario. Tapi, kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat, 31 Maret 2023, soal alasan Mario itu sudah dituangkan dalam berkas perkara.

Alasan atau motif itu bakal terungkap dalam persidangan di pengadilan. Sejauh ini pasal yang disangkakan kepada Mario masih sama meski dalam penyidikan bahwa ditemukan fakta dia menyebar video tadi. Mario sejauh ini tidak dikenakan pasal dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juga akibat menyebar video penganiayaan ketiga orang tersebut.

Pengakuan Sales yang Mobil Jualannya Ditabrakkan Anak Kecil di Mall

Rekonstruksi penganiayaan David oleh Mario Dandy

Photo :
  • Julio Trisaputra/tvOnennews.com

Anak mantan pejabat Direktorat Pajak Jakarta Selatan, Mario Dandy Satriyo (20 tahun), diketahui sempat mengirim video rekaman penganiayaannya terhadap Crytalino David Ozora (17 tahun) yang tersimpan di ponselnya. Dia mengirim video itu kepada tiga orang sebelum akhirnya dicokok polisi.

Cekcok dengan Istri, Seorang Pria di Surabaya Banting Bayinya yang Berusia 6 Hari

"Benar [video penganiayaan] dikirim ke tiga pihak, [sedangkan] dua sudah terkonfirmasi," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, kepada wartawan, 17 Maret.

Kekasih Mario Dandy Satriyo, AG (15), telah menjalani sidang tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan yang diajukan. Dalam tanggapannya, jaksa menolak eksepsi pihak AG dalam kasus penganiayaan David Ozora.

"Intinya pada pokoknya begitu, menolak eksepsi dari anak yang berkonflik dengan hukum anak AG," ujar pengacara David, Dendy Zuhairil Finsa, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 31 Maret 2023.

AG, pacar Mario Dandy diserahkan ke Kejaksaan

Photo :
  • VIVA/Foe Peace

Dendy menilai, proses hukum kasus penganiayaan terhadap David Ozora kali ini sudah sesuai aturan yang berlaku mengingat sikap jaksa sudah tegas menolak eksepsi AG. "Sesuai dengan dakwaan yang dilakukan oleh jaksa, maka jaksa mempertahankan atas dakwaannya tersebut," katanya.

Pengacara AG, Mangatta Toding Allo, menyampaikan, kali ini jaksa penuntut umum telah menyampaikan tanggapan atas eksepsi AG. Putusan sela selanjutnya bakal digelar Senin, 3 April.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya