KPK Beberkan Modus 10 Orang Tilap Uang Tunjangan Kinerja di Kementerian ESDM

- Zendy Pradana/ VIVA.
VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian ESDM. Para tersangka tidak ada yang berpangkat eselon melainkan hanya kepala biro hingga jajaran di bawah.
"Itu bagian keuangan saja, enggak ada [pejabat eselon], itu mulai kepala biro ke bawah ya," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur kepada wartawan, Jumat, 31 Maret 2023.
Para tersangka yang merupakan bagian keuangan di Kementerian ESDM, katanya, mengetahui adanya dana yang tidak terpakai. Mereka tetap sesuai prosedur dengan cara membayarkan gaji pokok hingga tunjangan yang ada.
Gedung Kementerian ESDM
- vivanews/Andry Daud
"Akhirnya di gaji itu kan ada komponennya: ada gaji pokok, tunjangan rokok, tunjangan makan, tunjangan ... banyaklah. Tunjangan itu kan, termasuk tunjangan kinerja; kalau [untuk pegawai] perempuan ada [tunjangan] melahirkan dan lainnya," ujarnya menambahkan.
Namun, para pegawai nakal itu kemudian bersekongkol dan memanipulasi angka tunjangan dengan modus salah ketik sehingga nominal yang seharusnya menjadi haknya membengkak. Setelah dana fiktif didistribusikan, para tersangka mengumpulkannya.