Protes Suara Tadarusan di Masjid, Bule Prancis Dideportasi dari Lombok

- VIVA/Satria Zulfikar
VIVA Nasional – Warga Negara Asing asal Prancis berinisial ER (51 tahun) dideportasi pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram lantaran membuat onar di Masjid Nurul Huda, Dusun Batu Bolong, Batu Layar, Lombok Barat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Mataram Pungki Handoyo mengatakan pelaku masuk ke masjid tanpa melepas alas kaki dan memprotes Tadarusan yang menurutnya sangat mengganggunya.
"Kasus ini bermula saat orang asing berinisial ER mendatangi Masjid Nurul Huda pada Sabtu dini hari tanggal 25 Maret 2023 sekitar pukul 01.00 WITA," katanya, Jumat, 31 Maret 2023.
ER masuk ke Masjid Nurul Huda tanpa melepas alas kakinya. Padahal saat itu warga sudah menegur ER untuk melepas alas kakinya karena ia melewati batas suci, namun ER tidak mengindahkan teguran warga tersebut.
Saat berada di masjid, ER juga mempertanyakan suara yang dianggapnya bising dan mengganggu waktu istirahatnya. ER juga mempersilahkan warga mengambil video untuk memviralkan dirinya.Â
Sorot ghirah - Umat muslim membaca (tadarus) Al Quran
- ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Setelah kejadian tersebut, warga melapor kepada Kepala Dusun Batu Bolong dan laporan tersebut diteruskan kepada pihak berwajib.