KPK Tak Gentar Hadapi Gugatan Praperadilan Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Sumber :
  • Humas KPK

VIVA Politik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

"Tentu KPK siap hadapi praperadilan dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu, 1 April 2023.

Ali mengatakan KPK sangat menghargai permohonan tersebut sebagai proses kontrol dalam penanganan perkara oleh KPK, terutama dalam hal aspek formil penyelesaian perkara.

Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe di Gedung KPK.

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana.

Lukas diketahui mengajukan gugatan praperadilan kepada lembaga antirasuah tersebut lantaran menilai penetapan status tersangka terhadap dirinya tidak sah.

Meski demikian KPK meyakini bahwa penetapan tersangka terhadap Lukas sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan yakin gugatan praperadilan tersebut aman ditolak oleh hakim.

"Syarat-syarat ketentuan formil dalam perkara ini pun telah kami patuhi, sehingga pada gilirannya nanti kami optimis permohonan gugatan praperadilan tersangka tersebut akan ditolak hakim," ujarnya.

Rumah Dinas dan Kantor Digeledah KPK, Mentan Syahrul di Spanyol Lihat Screen House

Ali juga mengingatkan bahwa praperadilan sesuai ketentuan hukum bukan tempat menguji materi substansi penyidikan dan hal tersebut sudah ditegaskan dalam peraturan Mahkamah Agung RI No 4 tahun 2016.

Gubernur Papua Lukas Enembe mengenakan baju tahanan KPK di RSPAD Gatot Subroto.

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari.
KPK Ungkap Dugaan Korupsi di Kementan Terkait Pemerasan

Dilansir dari Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Lukas Enembe mengajukan gugatan praperadilan pada Rabu, 29 Maret. Sidang perdana gugatan Lukas Enembe tersebut rencananya digelar pada 10 April di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara: 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL dengan pemohon Lukas Enembe, termohon Komisi Pemberantasan Korupsi cq Pimpinan KPK.

Polisi Selidiki Temuan 12 Senpi di Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo

Sejumlah poin menjadi substansi gugatan dari Lukas Enembe, salah satunya ia menilai penetapannya sebagai tersangka suap dan gratifikasi oleh KPK tidak sah. Dalam gugatannya Lukas Enembe juga meminta untuk dijadikan tahanan kota dan dikeluarkan dari Rutan KPK. (ant)

Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan (Foto ilustrasi).

Geledah Kementan, KPK Sebut Ada Barang Bukti yang Mau Dimusnahkan

Tim KPK menggeledah kantor Kementerian Pertanian (Kementan) Sabtu, 30 September 2023

img_title
VIVA.co.id
30 September 2023