KPK Yakin Hakim Bakal Tolak Gugatan Praperadilan Lukas Enembe

Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe di Gedung KPK.
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana.

VIVA Nasional – Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan KPK bakal menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe. Diketahui, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh Penyidik KPK.

"Tentu KPK siap hadapi praperadilan dimaksud," kata Ali di Jakarta pada Sabtu, 1 April 2023.

Menurut dia, KPK sangat menghargai permohonan tersebut sebagai proses kontrol dalam penanganan perkara oleh KPK, terutama dalam hal aspek formil penyelesaian perkara.

Lukas diketahui mengajukan gugatan praperadilan kepada lembaga antirasuah tersebut lantaran menilai penetapan status tersangka terhadap dirinya tidak sah.

Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe dibawa ke Gedung Merah Putih KPK.

Photo :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon

Meski demikian, kata Ali, KPK yakni bahwa penetapan tersangka terhadap Lukas sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan yakin gugatan praperadilan tersebut aman ditolak oleh hakim.

"Syarat-syarat ketentuan formil dalam perkara ini pun telah kami patuhi, sehingga pada gilirannya nanti kami optimis permohonan gugatan praperadilan tersangka tersebut akan ditolak hakim," ujarnya.
 
Ali juga mengingatkan bahwa praperadilan sesuai ketentuan hukum bukan tempat menguji materi substansi penyidikan dan hal tersebut sudah ditegaskan dalam peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 tahun 2016.
 
Dilansir dari Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Lukas Enembe mengajukan gugatan praperadilan pada Rabu, 29 Maret 2023.
 
Sidang perdana gugatan Lukas Enembe tersebut rencananya digelar pada Senin (10/4). Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara: 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL dengan pemohon Lukas Enembe, termohon Komisi Pemberantasan Korupsi cq Pimpinan KPK.
 
Sejumlah poin menjadi substansi gugatan dari Lukas Enembe. Salah satunya ia menilai penetapannya sebagai tersangka suap dan gratifikasi oleh KPK tidak sah.
 
Dalam gugatannya Lukas Enembe juga meminta untuk dijadikan tahanan kota dan dikeluarkan dari Rutan KPK.

Diketahui, Gubernur Papua, Lukas Enembe ditangkap oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa 10 Januari 2023.   Setidaknya ada beberapa kasus yang menjerat Gubernur Papua tersebut. Pertama, KPK resmi menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka suap dan gratifikasi di daerah Papua pada bulan September 2022 lalu. 

Melalui kuasa hukumnya, Stefanus Roy Rening, Lukas Enembe diduga menerima gratifikasi sebesar Rp1 miliar terkait proyek infrastruktur di Papua.

"Kami kuasa hukum menerima surat dari KPK, bahwa Pak Gubernur telah ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi senilai Rp1 miliar yang dilakukan 2020," kata Roy kepada wartawan di Mako Brimob Polda Papua. 

Kedua, KPK juga tengah mengusut aliran dana Lukas Enembe yang menyewa jet pribadi untuk melakukan pengobatan ke luar negeri. KPK juga mengusut siapa yang membiayai Lukas Enembe. 

"Itu juga pasti didalami juga termasuk juga keberadaan yang bersangkutan selama ini kalau ke luar negeri menggunakan private jet," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada Rabu, 14 September 2022.

Selain itu, KPK juga akan mendalami siapa yang membiayai biaya sewa jet pribadi yang sering digunakan oleh Lukas Enembe untuk berobat ke luar negeri. Alex berharap agar dana tersebut bukan berasal dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. 

"Siapa yang mendanai, apakah dari Pemprov memang ada alokasi dana untuk menyewa pesawat untuk berobat yang bersangkutan," kata Alex. 

Ketiga, KPK juga mengusut aliran dana dari rekening Lukas Enembe ke rumah judi atau yang biasa dikenal kasino di luar negeri. Aliran dana ke kasino itu diduga sebesar Rp560 miliar.

Dewas KPK Gelar Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

"Sejauh mana rekening-rekening yang bersangkutan itu, aliran-aliran dana dari yang bersangkutan, apakah ada aliran dana yang sampai ke rumah judi, misalnya. Itu tentu informasi-informasi tersebut yang tentu akan didalami dalam proses penyidikan," jelas dia. 

Sementara itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, pihaknya akan menyelidiki uang dalam rekening yang telah diblokir PPATK tersebut. Hal ini dilakukan guna menjawab apakah uang tersebut berkaitan dengan hasil suap atau tidak. 

Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Ungkap 2 Hal yang Dilakukan Guna Mencegah Korupsi

"KPK telah mengambil alih pemblokiran, artinya yang dari PPATK sekarang sudah dilakukan pemblokiran oleh penyidik di KPK sebesar Rp71 miliar atas beberapa jasa perbankan maupun dari asuransi. Ini sedang kita dalami," ujar Karyoto kepada wartawan.

Keempat, rekening Lukas Enembe juga didalami soal adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Gubernur Papua itu. "Penyidik KPK juga akan mendalami kemungkinan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Lukas Enembe," katanya.(Ant)

Respons Albertina Ho Usai Dilaporkan ke Dewas oleh Pimpinan KPK
Sandra Dewi Hadir untuk Diperiksa Kejagung

Kabar Sandra Dewi Dicekal Kejagung, Pengacara Harvey Moeis Bilang Begini

Harris Arthur Hedar selaku kuasa hukum Harvey Moeis, menampik kalau Sandra Dewi dicekal Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi tata niaga timah.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024