Bupati Purwakarta Segel Bangunan yang Dijadikan Rumah Ibadah Tapi Tak Berizin

Penyegelan bangunan tak berizin yang disalahgunakan untuk tempat tempat ibadah di Purwakarta.
Penyegelan bangunan tak berizin yang disalahgunakan untuk tempat tempat ibadah di Purwakarta.
Sumber :
  • Antara/HO-Pemkab Purwakarta

VIVA Nasional – Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menyegel sebuah bangunan ilegal atau yang disalahgunakan oleh sejumlah orang menjadi rumah ibadah, di Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Purwakarta.

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan, langkah penyegelan bangunan bisa ditempuh dengan semangat kebersamaan untuk menjaga suasana kondusif di Purwakarta.

“Semua pihak yang terlibat bersikap sangat bijaksana," kata Anne di Purwakarta seperti dikutip Antara, Minggu, 2 April 2023.

Bersifat Sementara Sampai Proses Perizinan Dipenuhi

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika

Photo :
  • VIVA/Adi Suparman

Ia menyebutkan, penutupan bangunan itu bersifat sementara sampai semua proses perizinan dipenuhi, seperti bukti persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat layak fungsi (SLF).

Menurut dia, penyalahgunaan bangunan tak berizin untuk tempat ibadah itu melanggar Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 tahun 2006 terkait pendirian rumah ibadah atau dengan sebutan SKB 2 Menteri.

Halaman Selanjutnya
img_title