Dituntut 4 Tahun Penjara, Sidang Vonis AG Pacar Mario Dandy Digelar Hari Ini

AG, pacar Mario Dandy menjalani sidang tuntutan di PN Jaksel
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

VIVA Nasional – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang pembacaan vonis untuk terdakwa pacar Mario Dandy, AG (15) terkait penganiayaan berat berencana kepada David Ozora pada hari ini, Senin, 10 April 2023.

img_title Tanggapi Pidana Pajak dalam RUU Perampasan Aset, Purbaya: Harus Ada Asas Keadilan

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan bahwa sidang pembacaan vonis itu akan digelar sekira pukul 14.00 WIB.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Agenda sidang pembacaan putusan terdakwa AG hari Senin tanggal 10 April 2023 pukul 14.00 WIB," ujar Djuyamto dalam keterangannya, Senin, 10 April 2023.

img_title Polda Jambi soal Karhutla Muaro Jambi: Jika Ada Unsur Pidana, Pasti Ditindak!

Terbuka untuk Umum

Humas PN Jaksel, Djuyamto

Photo :
  • VIVA / Yeni Lestari

img_title Mabes Polri Pastikan Tak Ada Ampun untuk Kasat Narkoba Tangsel Cs, Proses Pidana dan Etik Berjalan

Kemudian, Djuyamto menjelaskan bahwa sidang tersebut akan digelar secara terbuka untuk umum. Kendati, untuk terdakwa anak AG tidak dihadirkan dalam persidangan.

"Bahwa pembacaan putusan dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum di ruang sidang anak," kata dia.

Djuyamto menegasakan, meski sidang digelar secara terbuka namun ruang sidang tetap terbatas pengunjungnya. Sebab, ruangan yang digunakan yakni ruang sidang untuk anak.

"Bahwa kapasitas ruang sidang anak PN Jaksel seluas 6 X 10 meter persegi hanya bisa dihadiri maksimal 20 personil termasuk hakim, panitera pengganti, Jaksa Penuntut Umum, terdakwa, orang tua dan penasehat hukum terdakwa, pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial pendamping terdakwa, keluarga korban," tegas Djuyamto.

Pacar Mario Dandy Dituntut 4 Tahun

Mario Dandy

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

Pacar Mario Dandy, AG (15) dituntut 4 tahun menjalani masa pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) DKI Jakarta terkait kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.

"Kemudian kepada yang bersangkutan salah satunya adalah untuk menjalani pidana di LPKA itu selama 4 tahun," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman di PN Jakarta Selatan pada Rabu 5 April 2023.

Syarief pun menjelaskan bahwa masa pidana 4 tahun di LPKA untuk anak AG itu dilakukan karena terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan berat berencana.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jadi tuntutan dari jpu adalah menyatakan anak berkonflik dengan hukum itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 355 ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana," kata Syarief.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Kapolri Suyudi Ario Seto saat hendak menemui serikat buruh di depan DPR.

Kapolri Turunkan Bareskrim Usut Dugaan Pidana Pasar Modal, Siapa yang Dibidik?

Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto memerintahkan Bareskrim Polri menindaklanjuti informasi dan pengaduan terkait dugaan pelanggaran pidana di pasar modal.

img_title
VIVA.co.id
16 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut