Kapolri Ungkap Bekukan 906 Rekening Judi Online Selama 2022

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo RDP dengan Komisi III
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo megungkapkan, selama tahun 2022 pihaknya sudah membekukan 906 rekening bank yang diduga berkaitan erat dengan kasus perjudian online. Sigit menekankan pihaknya berkomitmen dalam memberantas judi.

Saldi Isra Sentil DPR: Jangan Lepas Tangan dari Masalah Pemilu

Kata dia, Polri membentuk tim khusus untuk memerangi kejahatan perjudian baik konvensional atau judi online.

Menurut Sigit, Polri juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk membelokir 436 portal judi online. 

Cak Imin Blak-Blakan soal Maksud Posting Foto Bareng Dasco Gerindra

"Kami telah membekukan 906 rekening judi online dan bersama dengan kemenkominfo melakukan pemblokiran terhadap 436 website judi," kata Sigit dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 12 April 2023.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo RDP dengan Komisi III

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Cak Imin Posting Foto Bareng Dasco Gerindra, Apa Artinya?

Sigit menyampaikan perkara judi online yang diungkap pihaknya merupakan kasus terorganisir kelas atas. Misalnya seperti jajaran Bareskrim yang mengungkap 12 website judi online dengan 19 tersangka dan 100 rekening dibekukan. 

"Polda Metro Jaya mengungkap 1 website dengan 14 tersangka dan 12 rekening dibekukan. Polda Sumatera Utara mengungkap 29 website judi online dengan 2 tersangka dan 217 rekening dibekukan," kata jelas eks Kabareskrim tersebut.

Dia menambahkan, selama 2022 Polri sudah mengungkap 1.154 perkara judi online. Hal ini meningkat tajam yakni skitar 99,3 persen jika dibandingkan dengan 2021, yakni 579 perkara. 

"Untuk judi konvensional sebanyak 2.378 perkara, meningkat 23,2 persen dibandingkan dengan tahun 2021, yaitu 1.930 perkara," kata Sigit.

Kemudian, ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu memberi laporan terkait adanya kejahatan judi di lingkungannya. 

"Mohon dukungan kepada masyarakat apabila memiliki informasi terkait adaya kejahatan perjudian agar dilaporkan kepada Polri. Pasti akan kami lakukan penegakan hukum," ujar Sigit.

Judi Online Terorganisir

Sigit menambahkan, terdapat kasus judi online terorganisir yang diungkap. Ia bilang, dengan membentuk tim khusus yang tengah melarikan diri ke luar negeri, Polri berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Dia menekankan upaya itu untuk melakukan pencekalan dan bekerja sama police to police terhadap 5 kepolisian negara sahabat.

“Yaitu Kamboja, Thailand, Singapura, Filipina dan Malaysia,” jelas dia.

Pun, dia menyampaikan Polri berhasil menangkap pelaku dari luar negeri. Lalu, para pelaku itu dibawa pulang untuk menjalani proses bukum. 

“Polri juga telah membekukan 100 rekening terhadap perkara ini, dan sudah vonis. 12 ditangkap di Kamboja dan 1 DPO. Di Sumut telah ditangkap dengan 29 website telah ditangkap di mana satu orang ditangkap di Malaysia, dan satu orang DPO serta telah membekukan 217 rekening,” tuturnya
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya