Usai Dipenjara karena Kasus Narkoba, Seorang Wanita WN Italia Dideportasi

Pendeportasian WN Italia yang melanggar keimigrasian di Denpasar Bali.
Sumber :
  • Viva.co.id/ Maha Liarosh (Bali)

VIVA Nasional – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali mendeportasi Warga Negara Asing (WNA)berkebangsaan Italia. Wanita berinisial AS (48) telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Vespa World Days 2024 Pecahkan Rekor di Pontedera

Sebelumnya AS datang ke Indonesia pada akhir bulan Februari 2020 melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dengan menggunakan visa kunjungan dengan bertujuan untuk berlibur dan keliling Indonesia.

Karena kondisi pandemi saat itu AS mengajukan visa onshore. Pada 19 Februari 2021 AS dibekuk oleh pihak kepolisian di sebuah vila yang ia sewa di bilangan Seminyak atas kepemilikan dan penggunaan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 (satu) gram.

Musim Mudik Lebaran 2024, TPI Imigrasi Soetta Catat Pergerakan Penumpang Naik 10 Persen

Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Maha Liarosh (Bali)

Atas perbuatannya itu AS divonis pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggunakan narkotika golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009. 

Wisatawan Asal China Tewas Terjatuh Usai Foto di Atas Puncak Kawah Ijen

Masa pidana AS berakhir pada 12 Maret 2023, berdasarkan surat lepas W20.PAS.3-PK.05.12-350 dari Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan dan diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Karena proses pendeportasian belum dapat dilakukan dengan segera, maka Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menyerahkan AS ke Rudenim Denpasar pada hari yang sama untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya.

Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah mengatakan setelah didetensi hampir sebulan dan pihaknya menyiapkan pembelian tiket dan administrasi akhirnya AS dideportasi dan dikenakan penangkalan.

Wanita kelahiran Napoli tersebut dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 11 April 2023 pukul 19.10 Wita, dengan tujuan akhir Bandar Udara Internasional Leonardo da Vinci Fiumicino, Roma.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya