Jadi Korban Kriminalisasi, Ketua IPW Sebut Ada Upaya Pembungkaman Aktivis Antikorupsi

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso
Sumber :
  • VIVA/Edwin Firdaus

VIVA Nasional – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengklaim dirinya menjadi korban kriminalisasi dari YAR, aspri Wamenkumham. Sugeng beralasan karena dalam kasus pelaporan dugaan pemerasan dan penerimaan uang, pihaknya hanya melaporkan Wamenkumham EOSH ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sandra Dewi Ngaku Takut Tuhan, Suami Malah Korupsi Rp271 Triliun

"Saudara YAR yang tidak dilaporkan telah melaporkan saya, itu kriminalisasi dan pembungkaman terhadap aktivis antikorupsi. Kecuali saudara Wamen EOSH melaporkan saya. Karena saya tidak pernah menyebutkan saudara YAR melakukan tindak pidana korupsi," ujarnya kepada wartawan, Jumat, 14 April 2023.

Asisten Pribadi (Aspri) Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, yaitu Yogi Arie Rukmana.

Photo :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham.
Daniel Mananta Jadi Mak Comblang Sandra Dewi dan Harvey Moeis yang Kini Diduga Korupsi

Sugeng mengatakan saat ini korban dugaan pemerasan Wamenkumham pengusaha tambang Helmut Hermawan masih mendekam di tahanan Polda Sulsel dalam kondisi sakit karena tidak diijinkan menjalani pengobatan oleh Dirkrimsus Polda Sulsel.

Untuk itu, Sugeng juga meminta Bareskrim Polri untuk menghentikan laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Aspri Wamenkumham. Jika pelaporan ditindaklanjuti, kata Sugeng, maka sama saja telah membungkam kebebasan sipil untuk turut serta dalam pemberantasan tidak pidana Korupsi.

SYL Dipindah ke Rutan Salemba, KPK: Semoga Bukan Jadi Modus Penghindaran

Sugeng menjelaskan, berdasarkan Surat Edaran No B/345/11/2005/Bareskrim tertanggal 7 Maret 2005 perihal Permohonan Perlindungan Saksi atau Pelapor yang ditujukan kepada Kapolda se-Indonesia, mengimbau jajaran kepolisian di berbagai daerah agar mendahulukan penanganan laporan kasus korupsi.

"Artinya jika terus dilanjutkan maka penyidik Bareskrim telah melanggar aturannya sendiri. Maka laporan pencemaran nama baik dari pihak-pihak yang merasa dinistakan namanya karena dilaporkan atas dugaan kasus korupsi ya harus ditunda terlebih dahulu," ujarnya.

Menurutnya, Surat Edaran tersebut yang notabene merupakan tindak lanjut surat pemimpin KPK tanggal 31 Januari 2005 perihal Permohonan Perlindungan Saksi atau Pelapor yang ditujukan ke Kapolri. Sekaligus pengejawantahan lebih lanjut spirit Pasal 41 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Peran Serta Masyarakat atau dibuka ruang partisipasi publik mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

Photo :
  • KPK.go.id

Selain itu, Sugeng mendesak agar KPK serius menindaklanjuti laporan IPW terkait dugaan korupsi Wamenkumham EOSH.  "Dengan menaikkan status ke penyelidikan, penyidikan dan melakukan tindakan pencekalan terhadap EOSH," kata Sugeng.

Sebelumnya, Sugeng juga bakal melaporkan YAR ke Bareskrim Mabes Polri terkait dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang juga menyeret nama Wamenkumham EOSH.

"Kami akan melaporkan saudara YAR dugaan TPPU di mabes polri. Ya kita merencanakan lapor TPPU, karena kemarin kan kita ngga melaporkan dia. Sekarang kan saya diingatkan supaya lapor balik," kata Sugeng.

Pelaporan tersebut dilakukan karena adanya permintaan dari pihak EOSH yang mengakibatkan terjadinya aliran dana senilai Rp 7 miliar melalui asisten pribadi Wamenkumham EOSH, yaitu YAR. Pemberian uang tersebut dilakukan pada bulan April dan Mei 2022 lalu sebesar Rp 4 miliar dengan dua kali transfer, yang masing-masing senilai Rp 2 miliar.

Selanjutnya, terdapat adanya pemberian uang tunai pada Agustus 2022 sebesar Rp 3 miliar dalam bentuk mata uang dollar AS. Uang itu disebut diterima oleh YAR di ruangannya yang diduga atas arahan Wamen EOSH.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya