Sah! MK Hapus Kewenangan Jaksa Ajukan PK

Ilustrasi jaksa.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVA Nasional – Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia terhadap UUD 1945. Jaksa kini tidak bisa mengajukan PK, adapun gugatan tersebut dalam perkara nomor 20/PUU-XXI/2023 yang diajukan Notaris Hartono. 

Prabowo Dapat Ucapan Selamat dari Menlu Singapura Atas Kemenangan di Pilpres 2024

"Mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang, dikutip dari Youtube, Jumat 14 April 2023.

"Menyatakan Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," sambungnya.

Sengketa Pilpres Dinilai Jadi Pembelajaran, Saatnya Prabowo-Gibran Ayomi Semua Masyarakat

Adapun penjelasan Pasal 30C huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia berbunyi sebagai berikut:

Terima Kasih ke Tim Hukumnya, Prabowo Subianto Ajak Seluruh Pihak Kembali Bersatu

Peninjauan Kembali oleh Kejaksaan merupakan bentuk tugas dan tanggung jawab Kejaksaan mewakili negara dalam melindungi kepentingan keadilan bagi korban, termasuk bagi negara, dengan menempatkan kewenangan Jaksa secara proporsional pada kedudukan yang sama dan seimbang dengan hak terpidana atau ahli warisnya untuk mengajukan Peninjauan Kembali. 

Peninjauan Kembali yang diajukan oleh oditurat dikoordinasikan dengan Kejaksaan. Jaksa dapat melakukan Peninjauan Kembali apabila dalam putusan itu suatu perbuatan yang didakwakan telah terbukti akan tetapi tidak diikuti oleh suatu pemidanaan.

Namun dengan dikabulkannya gugatan tersebut, maka kini jaksa tidak boleh mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Menurut Mahkamah dengan disisipkannya Pasal 30C huruf h beserta Penjelasannya dalam UU 11/2021 berarti telah menambah kewenangan kejaksaan, in casu kewenangan untuk mengajukan PK tanpa disertai dengan penjelasan yang jelas tentang substansi dari pemberian kewenangan tersebut.

Penambahan kewenangan tersebut berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan oleh Jaksa khususnya dalam hal pengajuan PK terhadap perkara yang notabene telah dinyatakan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.

Terlebih lagi, adanya fakta bahwa terkait dengan isu konstitusionalitas PK telah dipertimbangkan Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-VI/2008 yang kemudian dipertegas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIV/2016.

"Menurut Mahkamah, dengan mendasarkan pada putusan tersebut seharusnya pembentuk undang-undang memahami benar bahwa dengan menyisipkan tambahan kewenangan kepada Kejaksaan untuk mengajukan PK akan berdampak terhadap terlanggarnya keadilan dan kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam UUD 1945."

Kasus ini bermula ketika Hartono selaku notaris menangani dan mengesahkan jual beli saham kepemilikan perusahaan yang bergerak dalam bidang wisata di Gianyar pada 2015.

Terjadi silang sengketa antar penjual dan pembeli. Kejaksaan akhirnya memintai pertanggungjawaban hukum Hartono di meja hijau.

Pada 13 November 2019, Pengadilan Negeri (PN) Gianyar menyatakan Hartono bersalah turut serta melakukan pemalsuan surat dan menjatuhkan 2 tahun penjara. Pada 21 Januari 2022, Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar membalik keadaan dengan membebaskan Hartono. Majelis tinggi menyatakan Hartono bebas murni dan memulihkan martabatnya.

Dengan kebebasan Hartono, Jaksa yang menuntutnya 5 tahun penjara tidak terima dan mengajukan kasasi. Keadaan kembali berbalik, Hartono kembali dinyatakan bersalah turut serta melakukan pemalsuan surat dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Duduk sebagai ketua majelis kasasi Sofyan Sitompul dengan anggota Gazalba Saleh dan Desnayeti.

Mendapati putusan kasasi itu, Hartono tidak terima dan mengajukan PK. Di tingkat paling akhir ini, majelis PK menjatuhkan vonis bebas murni ke Hartono pada 15 September 2021.

Namun, Jaksa kembali mengajukan PK tandingan. "PK-nya sudah didaftarkan ke PN Gianyar," kata kuasa hukum Hartono, Singgih Tomi Gumilang.

Atas PK tandingan itu, Hartono tidak tinggal diam dan mengajukan gugatan Pasal 30C huruf h UU Kejaksaan ke MK. Hartono menilai PK jaksa itu melanggar UUD 1945.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya