INFOGRAFIK : Serba-serbi Informasi THR
Sabtu, 15 April 2023 - 10:44 WIB
Sumber :
- U-Report
VIVA Nasional – Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh merupakan tradisi dan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan merupakan pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.
Nah, untuk pertanyaan lain mengenai cara perhitungan jumlah THR sampai jenis pekerja yang mendapat THR dapat disimak dalam infografik sebagai berikut:
![]()
![]()
Kapolres, Dandim hingga Kajari Jadi Calon Penerima THR Bupati Nonaktif Cilacap, Besarannya Rp30-100 Juta
Sekda Cilacap Sadmoko Danardono, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Bupati Nonaktif Auliya Rachman, mengungkap nama-nama pejabat forkopimda penerima THR
VIVA.co.id
5 September 2026