INFOGRAFIK : Serba-serbi Informasi THR

Ilustrasi Kurs rupiah melemah terhadap dolar AS
Sumber :
  • U-Report

VIVA Nasional – Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh merupakan tradisi dan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja.

img_title Desa Sade Mulai Dibangun Kembali, Warga Kampung Adat Lakukan Tradisi Ini

Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan merupakan pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Nah, untuk pertanyaan lain mengenai cara perhitungan jumlah THR sampai jenis pekerja yang mendapat THR dapat disimak dalam infografik sebagai berikut:

img_title Pejabat Disdikbud Cilacap Tetap Setor Iuran THR usai KPK OTT Bupati

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono

Kapolres, Dandim hingga Kajari Jadi Calon Penerima THR Bupati Nonaktif Cilacap, Besarannya Rp30-100 Juta

Sekda Cilacap Sadmoko Danardono, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Bupati Nonaktif Auliya Rachman, mengungkap nama-nama pejabat forkopimda penerima THR

img_title
VIVA.co.id
5 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut