Korupsi BTS Kominfo, MAKI Minta Kejaksaan Kejar Tersangka Lain

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Edwin Firdaus.
KPK Siap Dampingi Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran dari Potensi Korupsi

VIVA NasionalKoordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengaku kecewa dengan Kejaksaan Agung karena lambat dalam menangani perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G serta infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.

Menurut dia, beberapa tersangka yang dilakukan penahanan bisa dikategorikan level kecil. Padahal, kata dia, ada kelas kakap yang hingga sekarang belum ditentukan nasib hukumnya usai menjalani pemeriksaan beberapa kali, diantaranya Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate.

"Kecewa karena tidak dikembangkan. Karena tersangka ditahan itu baru dari level kelas kecil, yang kelas berat belum. Jadi kurang adil saja, padahal ini proyek besar harusnya ada yang dari kelas besar juga menjadi tersangka biar adil," kata Boyamin saat dihubungi wartawan pada Minggu, 16 April 2023.

Pemeriksaan Menkominfo Johnny G Plate di Kejagung

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Hakim Geram ke Saksi di Sidang Korupsi Tol MBZ: Proyek Triliunan Gini kok Main-main


Namun, Boyamin tidak mau menyebut nama yang dimaksud. Menurut dia, sebut saja oknum pejabat yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G serta infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.

"Sebut saja oknum pejabat. Kalau sebut nama kurang bagus," ujarnya.

Ia memahami penyidik mengedepankan azas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dalam mengusut perkara tersebut, termasuk dilakukannya pemeriksaan terhadap Johnny G Plate yang merupakan Sekretaris Jenderal Partai NasDem. Namun, ia meminta Kejaksaan Agung mendalami peran Menteri Johnny Plate.

"Ini kan masih azas praduga tak bersalah. Namanya saksi kan belum tentu jadi tersangka. Tapi apapun Kejagung harus mendalami perannya. Semua didalami siapa pun itu, termasuk Pak Johnny. Tapi tetap dengan azas praduga tak bersalah, karena meski saksi kan belum tentu tersangka," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate telah selesai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G serta infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022 pada Rabu, 15 Maret 2023.

Sekretaris Jenderal Partai NasDem ini mengaku sudah memberikan keterangan dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan oleh aparat penegak hukum Kejaksaan Agung dari jam 09.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

"Keterangan-keterangan yang diberikan adalah keterangan-keterangan yang saya tahu, saya pahami dan menurut saya benar sebagai saksi," kata Johnny di Kejaksaan Agung.

Sebagai warga negara dan menteri, Johnny mengaku tentu berkewajiban untuk memenuhi pemanggilan Kejaksaan Agung demi penyelenggaraan hukum yang baik dan benar.

"Saya telah memberikan keterangan-keterangan atau menjawab atas pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan oleh aparat penegak hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia dari pagi hingga siang sore hari ini," ujarnya.

Sementara Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan pemeriksaan terhadap Johnny G Plate terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G serta infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022 telah selesai.

Maka dari itu, kata Kuntadi, tim penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan nasib Sekretaris Jenderal Partai NasDem tersebut. "Dari hasil pemeriksaan, kami anggap cukup. Selanjutnya, kami akan melakukan gelar perkara dalam waktu yang secepat-cepatnya untuk menentukan sikap," kata Kuntadi di kantornya pada Rabu, 15 Maret 2023.

Menurut dia, gelar perkara tersebut dilakukan penyidik jaksa untuk keseluruhan yang tersangkut kasus dugaan korupsi penyediaan BTS 4G. Namun, ia belum bisa memastikan apakah akan ada tersangka baru atau tidak termasuk nasib Johnny Plate nantinya.

"Nanti kita lihat (tersangka baru), karena gelar perkara ini kan kita terbuka. Seluruh Jaksa senior kita libatkan untuk memberikan saran masukan dan untuk kita tentukan sikap, hasilnya apa nanti kita tunggu. Tentunya sekaligus di dalamnya termasuk juga terkait dengan posisi JP," jelas dia.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Anang Achmad Latif (AAL) sebagai tersangka korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G.

Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022, yakni tersangka AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kemudian Direktur Utama PT. Mora Telematika Indonesia, GMS; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, YS; dan MA, selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment (HWI); dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Mantan Direktur Utama (Dirut) RSUP H. Adam Malik berinisial BP saat dilakukan penahanan.(istimewa/VIVA)

Dugaan Korupsi Rp 8 Miliar, Kejari Medan Tahan Eks Dirut RSUP Adam Malik

Mantan Direktur Utama (Dirut) RSUP Haji Adam Malik berinisial BP ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 8 M.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024