Menyerahkan Diri, Lalu Tersangka

Ariel
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Markas Besar Kepolisian hari ini menetapkan Nazril Irham alias Ariel 'Peterpan'sebagai tersangka kasus video porno.

Denny Cagur Lolos Jadi Anggota DPR, Gimana Kariernya di Dunia Entertainment?

"Pak Kabareskrim [Komisaris Jenderal Ito Sumardi] membenarkan bahwa Saudara Ariel sudah ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini," kata Wakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Zainuri Lubis, Selasa 22 Juni 2010.

Saat ini, tambah dia, Ariel berada di Badan Reserse dan Kriminal Polri (Bareskrim). "Tadi pagi kurang lebih jam 03.00 WIB pagi, Ariel menyerahkan diri diantar oleh pengacaranya," jelas Zainuri.

Saat ini status Ariel belum ditahan. "Untuk penahanannnya kita tunggu. Walaupun dia menyerahkan diri, akan dibuatkan surat penangkapan yang berlaku 1 x24 jam," jelas dia.

"Kalau memang dipandang perlu itu semuanya kewenangannya ada penyidik, nanti kita lihat saja. Kita belum lihat prioritas yang tapi yang jelas dia terjerat UU Pornografi," tambah dia.

Apa pasal yang dikenakan atas Ariel? "Kita menunggu, kita tidak bisa menerka," lanjut dia.

Kalau baru ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini, mengapa pula dia menyerahkan diri subuh pagi tadi. Toh dia belum berstatus sebagai tersangka. Kalau belum menjadi tersangka, mestinya tidak ada hal yang mendesak Ariel menyerahkan diri. Subuh-subuh lagi.

Usai Memilih Mualaf, Davina Karamoy Belum Siap Kenakan Hijab

Ariel kini sedang diperiksa ditemani pengacaranya. Mabes Polri berjanji akan menggelar jumpa pers soal ini. Mungkin dalam siaran pers itu terjawab sejumlah hal yang terihat ganjil itu.

Rekaman aktivitas mesum yang dilakukan Ariel dan artis diduga Luna Maya beredar mulai awal Juni di internet. Kurang dari seminggu kemudian muncul rekaman yang lain yang tak kalah menghebohkan, dengan artis yang diduga Cut Tari.

Meski polisi belum menyebut pasal mana yang dikenakan, sebagai pihak yang diduga membuat video, Ariel bisa dikenai Pasal 4 ayat (1), yang mengatur larangan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, serta menyebarluaskan pornografi.

Berdasarkan UU tersebut, ancaman hukuman yang bisa menjerat Ariel dijelaskan pada Pasal 29 UU Pornografi.

"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 12 tahun."

"Atau pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 6 miliar." (hs)

Diusung PKS jadi Bakal Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono: Kerja Berat Menanti Saya
Mazda EZ-6

Mazda Hadirkan 2 Mobil Keren di Auto China 2024

Changan Mazda Automobile Corporation Ltd yang merupakan perusahaan patungan antara Mazda Motor Corporation dan Chongqing Changan Automobile, meramaikan pameran Auto China

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024