Lapor ke Dewas KPK, ICW Harap Johanis Tanak Dipecat efek Chat 'Cari Duit'

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Lalola Easter.
Sumber :
  • VIVA/ Lilis Khalisotussurur.

VIVA Nasional – Indonesian Corruption Watch (ICW) melaporkan Johanis Tanak kepada Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait chat viral 'Bisalah Kita Cari Duit' dengan seseorang pejabat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli Rutan

Dalam aduannya kepada Dewas KPK, ICW meminta agar Johanis Tanak dipecat dari jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK.

"Ada dua peristiwa yang kami laporkan. Yang pertama, tentu, komunikasi yang terjadi di bulan Oktober 2022, baik tanggal 12 maupun 19 dan juga yang terjadi di bulan Februari 2023," kata Koordinator Divisi Hukum dan Peradilan ICW Lalola Easter kepada wartawan dikutip, Rabu, 19 April 2023.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Gugat Dewas ke PTUN, Sebut Kasusnya Expired

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto (kiri), Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (tengah) dan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Photo :
  • Antara

Lalola mengatakan pembelaan Johanis Tanak soal isi pesan singkat di Whatsapp dengan seseorang di Kementerian ESDM itu terjadi ketika mantan jaksa tersebut telah melewati proses fit and proper test sebelum dilantik sebagai Wakil Ketua KPK.

Disidang Etik Dewas KPK pada 2 Mei Terkait Mutasi Pegawai Kementan, Nurul Ghufron: Kita Hormati

"Jadi dalam rentang waktu tersebut tentu kami berpandangan bahwa sudah sepatutnya Johanis Tanak mengetahui ada potensi besar ia akan dilantik. Dalam kerangka itu tentu perilakunya sudah harus dijaga," katanya.

Selain itu, Lalola juga mengadukan komunikasi Johanis Tanak pada Maret 2023. Pada saat itu, KPK telah melakukan penyelidikan di Kementerian ESDM dan menurut ICW hal tersebut tidak pantas dilakukan oleh pimpinan KPK.

Oleh sebab itu, ICW berharap agar Dewas KPK menindaklanjuti laporan tersebut. ICW juga mendesak Dewas KPK untuk memberikan sanksi berat kepada Johanis Tanak atas dugaan pelanggaran etik yang telah dilakukan.

Kantor KPK di Kuningan, Jakarta (Foto ilustrasi).

Photo :
  • VIVA/ Edwin Firdaus.

"Kalau bicara soal sanksi kami memandang karena ini sudah bukan gejala baru lagi, seperti yang sudah disampaikan, sanksi yang terberat. Artinya, Dewas bisa menyampaikan rekomendasi agar yang bersangkutan diberhentikan dan rekomendasi itu harus disampaikan kepada Presiden sehingga Presiden bisa mengeluarkan surat pemberhentian," tuturnya.

Atas perihal chat yang viral di media sosial, Johanis Tanak pun langsung memberikan sebuah tanggapan. 

Ia pun turut membenarkan terkait adanya chat dengan Plh Dirjen Minerba ESDM, M Idris Froyoto Sihite. Tanak mengatakan bahwa chat tersebut terjadi ketika dirinya belum menjabat sebagai Wakil Ketua KPK.

"Chating yang saya dengan beliau itu terjadi pada Oktober 2022 sebelum saya bertugas di sini (KPK). Nah, itu sebelum saya bertugas di sini dan menjelang saya memasuki usia pensiun (sebagai jaksa)," ujar Tanak kepada wartawan, Kamis, 13 April.

Tanak pun menjelaskan bahwa dia memang merupakan seseorang yang bersahabat dengan Idris Sihite sejak menjabat sebagai jaksa di Kejaksaan Agung. Ia mengatakan bahwa chat itupun terjadi ketika dirinya hendak merancang masa pensiun.

"Tentunya kalau orang usia pensiun ini kan dalam kondisi yang sibuk. Kemudian tiba-tiba berhenti tentu kita harus mempersiapkan juga. Sama juga ketika orang menikah tentu dia akan menyiapkan hal-hal apa yang dia perlukan. Jangan sampai ketika pensiun nanti baru kebingungan," kata Tanak.

"Dia sebagai sahabat saya, saya ajak berdiskusi dengan chatting itu. Tapi tidak ada hal-hal yang negatif. Karena saya memang sejak S2, S3, mendalami masalah hukum bisnis, sehingga saya lebih tertarik kemudian bergerak dalam bidang hukum bisnis," ujarnya.

Tanak mengatakan bahwa komunikasi dengan Idris Sihite mengajaknya membangun sebuah perusahaan di bidang penegak hukum setelah dia pensiun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya