- Iwan Kurniawan/Bandung
VIVAnews - Rumah keluarga Nazril Irham alias Ariel 'Peterpan' di Jalan Tanjungsari nomor 58, Antapani, Bandung, digeledah polisi Minggu malam.
Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat, Dendy mengungkapkan polisi mendatangi kediaman keluarga Ariel pada hari Minggu sekitar pukul 21.00 malam.
"Ada sekitar 15 polisi dari Mabes Polri dan Polda Jawa Barat," kata Dendy, saat ditemui, Selasa 22 Juni 2010.
Dia menjelaskan, polisi menggeledah kamar Ariel. "Kamar itu di lantai II, posisinya di tengah belakang. Polisi mencari laptop untuk kelengkapan penyelidikan," tambah dia.
Polisi, ujar Dendy, sempat menunggu dua jam di ruang tamu karena kamar Ariel terkunci. "Polisi mencari tukang kunci dulu, pada pukul 23.00 malam, baru kamar dibongkar."
Kamar berukuran 4x4 meter milik Ariel disisir, tempat tidur digeledah, lemari dibongkar. "Tapi polisi tidak menemukan laptop yang dicari," kata Dendy.
Polisi akhirnya meninggalkan lokasi sekitar pukul 23.30 Waktu Indonesia Barat.
Dendy mengungkapkan, saat penggeledahan terjadi, di rumah hanya ada kakak Ariel, Nazlien Fadrizal dan istrinya. "Mereka tidak keberatan kamar Ariel digeledah. Kakaknya mengaku mereka tidak pernah menyentuh kamar itu, selalu terkuci, dan kuncinya dipegang Ariel," ungkap Dendy.
Mulai hari ini, Selasa 22 Juni 2010, Nazril Irham alias Ariel 'Peterpan' jadi tersangka kasus video porno yang diduga juga melibatkan artis Luna Maya dan Cut Tari. Kepastian status hukum Ariel disampaikan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Ito Sumardi.
Ariel dikenai Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi, yang mengatur larangan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, serta menyebarluaskan pornografi.
Berdasarkan UU tersebut, ancaman hukuman yang bisa menjerat Ariel dijelaskan pada Pasal 29 UU Pornografi. "Dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 12 tahun."
"Atau pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 6 miliar," demikian bunyi pasal tersebut.
Laporan: Iwan Kurniawan| Bandung