Waktu One Way hingga Contraflow Arus Balik Diperpanjang, Simak Jadwalnya

Arus Balik di Tol Transjawa
Sumber :
  • twitter

VIVA Nasional – Secara resmi pemerintah telah melakukan perpanjangan rekayasa lalu lintas arus balik mudik lebaran tahun 2023 berupa sistem satu arah atau one way, contraflow dan aturan ganjil genap. Hal itu dilakukan demi mencegah adanya kepadatan kendaraan selama arus balik.

Progres Pembangunan Tol Bayung Lencir-Tempino Seksi 1 Capai 83,85 Persen

Hal itu diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: Skb/49/Iv/2023 dan Nomor: Kp-drjd 2617 Tahun 2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.

Adapun surat tersebut turut ditandatangani oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno dan Kepala Korlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi yang dilakukan pada Selasa 25 April 2023.

Kena Tilang Elektronik saat Perjalanan Mudik Lebaran, Ini Cara Mengurusnya

Kemudian dalam SKB tersebut pun pemerintah menambahkan ketentuan waktu pengaturan lalu lintas skema one way, contraflow, serta ganjil genap.

Catat! Ada Pengalihan Arus di Sekitar MK Hari Ini Kalau Gak Mau Macet

Sistem one way tersebut, nantinya akan dilakukan mulai tanggal 26-28 April 2023 sejak pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB mulai dari Km 414 Gerbang Tol Kalikangkung sampai dengan Km 72 Tol Cikampek.

Selanjutnya, skema contraflow diterapkan pada 26-28 April 2023 setiap pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB mulai dari Km 72 Tol Cikampek sampai dengan Km 47 (Karawang Barat).

Sementara itu, sistem ganjil genap pun akan dilakukan pada tanggal 26-28 April 2023 sejak pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB mulai dari Km 414 Gerbang Tol Kalikangkung sampai dengan Km 47 (Karawang Barat).

Lanjut itu, ada penambahan waktu arus lalu lintas untuk angkutan barang yang mulai diterapkan pada Rabu 26 April 2023 pukul 00.00 WIB sampai dengan hari Jumat 28 April 2023 pukul 24.00 waktu setempat di berbagai ruas jalan tol.

"Dalam hal terjadi perubahan arus lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional, Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melaksanakan manajemen operasional berupa diskresi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia," tulis SKB tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya