Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Nasib AKBP Dody dan Linda Ditentukan 10 Mei

Linda Pujiastuti dan AKBP Dody Prawiranegara bersaksi di kasus Narkoba
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA Nasional – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menentukan tanggal sidang vonis kasus peredaran narkoba, dengan terdakwa Linda Pudjiastuti dan Dody Prawiranegara akan digelar pada 10 Mei 2023.

"Selanjutnya majelis akan bermusyawarah menyiapkan putusan dan pembacaan putusannya sebagaimana telah ditentukan kalender sebelumnya hari Rabu, 10 Mei 2023 jam 09.00 WIB," ujar hakim ketua Jon Sarman Saragih dalam proses sidang di PN Jakbar, Rabu 26 April 2023.

Begini Pengakuan Chandrika Chika ke Keluarga Soal Menggunakan Narkoba

Sambil menunggu datang waktu vonis, hakim memutuskan untuk para terdakwa tetap dalam tahanan. "Terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujarnya.

Ditangkap Pakai Ganja Bareng Chandrika Chika, Jeixy Dipastikan Bukan Atlet e-Sports Lagi

Selain terhadap Dody dan Linda, hakim juga menjelaskan untuk terdakwa Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto juga akan menjalani sidang vonis pada Rabu 10 Mei 2023.

"Sidang berikutnya agendanya pembacaan putusan pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023 di jam 11.00 WIB agendanya pembacaan putusan. Terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujarnya.

Sosok Pria yang Ikut Terseret Kasus Narkoba Chandrika Chika, Ternyata Bukan Orang Sembarangan

Dalam proses sidang sebelumnya, Kuasa Hukum Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk membebaskan terdakwa AKBP Dody dari tuntutan JPU 20 tahun penjara.

Dalam hal ini kuasa hukum menilai Dody tidak bersalah dan juga tidak terlibat peredaran narkoba yang dikendalikan mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.

"Semoga keadilan masih ada untuk terdakwa AKBP Dody Prawiranegara. Kiranya di palu Yang Mulia majelis hakim akan menorehkan sejarah keadilan hukum yang berpihak pada rasa keadilan dengan amar, menyatakan perbuatan yang dilakukan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara tidak dapat dipidana karena terdapat alasan penghapus pidana," ujar Adriel Viari Purba.

Kuasa hukum juga memohon kepada majelis hakim untuk menolak dakwaan atau tuntutan jaksa, agar Dody dinyatakan tidak bersalah sebagaimana yang dituntut JPU.

Kuasa hukum Dody menilai bahwa pelaku intelektual dalam kasus narkoba ini yakni Irjen Teddy Minahasa.

Terdakwa Dody Prawiranegara sebelunya juga dituntut penjara selama 20 tahun oleh JPU dalam kasus narkoba yang juga menjerat mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.

Dalam dakwaan JPU, Terdakwa Dody bersalah dan ikut mengambil peran peredaran sabu dalam kasus narkoba tersebut.

"Menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana, Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 20 tahun," ujar JPU.

Sementara iru Linda Pujiastuti alias Anita dituntut hukuman penjara selama 18 tahun oleh JPU. JPU dalam dakwaaannya juga menyakini bahwa terdakwa Linda bersama-sama dengan Teddy Minahasa, bersalah melakukan peredaran narkoba.

"Menyatakan terdakwa Linda Pujiastuti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 18 tahun," ujar JPU.

Para terdakwa dalam hal ini melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya