AKBP Achiruddin Dipecat Tidak Hormat dari Polri

AKBP Achiruddin Hasibuan menjalani sidang etik
Sumber :
  • VIVA/B.S Putra

VIVA Nasional – AKBP Achiruddin Hasibuan dijatuhkan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH), usai menjalani sidang kode etik selama 4,5 jam di Bidang Propam Polda Sumatera Utara pada hari ini, Selasa, 2 Mei 2023.

img_title Korlantas Polri: Operasi Patuh 2026 Bukan Perbanyak Tilang, tapi Buat Masyarakat Patuh Berlalu Lintas

Saat keluar dari gedung Bidang Propam Polda Sumut, AKBP Achiruddin bungkam saat dicecar pertanyaan awak media atas putusan itu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mantan Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut itu mendapatkan pengawalan ketat dari Provos, terus diam dan berlalu untuk kembali ditempatkan di tempat khusus di Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti.

img_title Kemensos Gandeng Polri Tangani Bencana hingga Sekolah Rakyat, Ini Fokusnya

PDTH terhadap AKBP Achiruddin dibenarkan oleh Kapolda Sumut, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak kepada wartawan, di depan Gedung Bidang Propam Polda Sumut, Selasa malam, 2 Mei 2023.

img_title Kakorlantas Ungkap Keberhasilan Operasi Patuh 2026: Masyarakat Lebih Tertib Berlalu Lintas

"Kabid Propam dan komisi kode etik, bahwa perilaku saudara AH melanggar profesi kode etik Polri. Terbukti dengan pasal diterapkan, Pasal 5, pasal 8, pasal 12, pasal 13 Peraturan Polri nomor 7 tahun 2022. Majelis kode etik memutuskan, untuk Pemberhentian Dengan Tidak Hormat," jelas Panca.

Keputusan itu, Panca mengungkapkan bentuk keseriusan dari Polda Sumut untuk melakukan tindakan tegas.

"Saya tidak mencampuri proses hukumnya, biar berjalan dengan meskinya," kata Panca.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Irwansyah Nasution mengatakan, atas keputusan tersebut, AKBP Achiruddin mengajukan banding. Selain PTDH, Irwansyah menjelaskan AKBP Achiruddin tetap ditempatkan di tempat

AKBP Achiruddin Hasibuan menjalankan sidang kode etik

Photo :
  • VIVA/B.S Putra
 khusus, dipotong dikurangi masa hukuman.

"AKBP AH mengajukan banding, dari keluarga mengharapkan bila banding, diberikan hukuman yang sama, dari putusan sebelumnya," kata Irwansyah.

Kapolri Suyudi Ario Seto.

Kapolri Suyudi Beberkan Langkah Polri Dukung Asta Cita, Penegakan Hukum Berkeadilan hingga Pelayanan Humanis

Kapolri menegaskan prioritas Polri pada penegakan hukum berkeadilan, pelayanan humanis, pemberantasan kejahatan, dan reformasi internal demi menjaga kepercayaan publik.

img_title
VIVA.co.id
27 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut