Ricky Rizal Resmi Ajukan Kasasi Usai Divonis 13 Tahun Bui

Ricky Rizal, Bripka RR, Sidang Pembacaan Replik
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Terdakwa Ricky Rizal tetap dihukum 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ricky Rizal pun telah mengajukan kasasi usai banding di PT DKI Jakarta yang diajukannya ditolak.

2 Pembunuh Sadis Kakek Renta di Garut Ditangkap, Apa Motifnya?

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan bahwa penasehat hukum Ricky Rizal telah mengajukan permohonan kasasi pada Selasa 2 Mei 2023 kemarin.

"Pada hari Selasa tanggal 2 Mei 2023 penasehat hukum salah satu terdakwa pembunuhan berencana alm Brigadir Joshua yaitu Ricky Rizal telah mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan banding PT DKI Jakarta," ujar Djuyamto saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 3 Mei 2023.

Suami yang Mutilasi Istri di Ciamis Coba Bunuh Diri, Sayat Lengan hingga Bentur Kepala ke Tembok

Humas PN Jaksel, Djuyamto

Photo :
  • VIVA / Yeni Lestari

Kubu Ricky Rizal mengajukan permohonan kasasi langsung Kepaniteraan PN Jakarta Selatan. "Permohonan kasasi tsb dinyatakan langsung di kepaniteraan PN Jkt Selatan," kata dia.

Kasus Mutilasi dan Pembunuhan Kejam Marak, Ada Apa di Balik Meningkatnya Kriminalitas?

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah membuat putusan terkait permohonan banding yang diajukan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal terkait vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Karena diyakini terlibat dalam pembunuhan Brigadir J, Ricky divonis 13 tahun penjara atas kasus tersebut.

Majelis Hakim PT DKI kemudian memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas vonis 13 tahun penjara yang dijatuhkan terhadap Ricky Rizal.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 799/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," ujar Hakim Ketua Mulyanto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023. 

"Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," sambungnya.

Ilustrasi gambar : Hukum

Photo :
  • vstory

PT DKI Jakarta juga telah menolak banding yang diajukan oleh terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya