Usut Transaksi Janggal Rp349 Triliun, Mahfud MD Resmi Bentuk Satgas TPPU

Mahfud MD Hadiri RDP Dengan Komisi III DPR Terkait 349 Triliun
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD resmi membentuk Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pembentukan Satgas TPPU ini bertujuan untuk menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang di Kementrian Keuangan (Kemenkeu), termasuk perihal transaksi janggal sebesar Rp349 triliun. 

TPPU Pakai Aset Kripto Ditegaskan Mudah Dilacak, Ini Penjelasan Indodax

"Maka saya sampaikan, hari ini pemerintah telah membentuk satgas dimaksud yaitu satgas tentang dugaan tindak pidana pencucian uang," ujar Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Rabu, 3 Mei 2023.

Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Photo :
  • VIVA/Andry Daud
Anggota DPR Minta Kemenhub Kaji Ulang Penurunan Kelas 17 Bandara Internasional

Mahfud menjelaskan, pembentukan Satgas TPPU ini diputuskan berdasarkan rapat internal Komite TPPU yang juga disampaikan melalui rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI beberapa waktu lalu. 

"(Pembentukan Satgas TPPU) berdasarkan hasil rapat Komite TPPU tanggal 10 April 2023 dan disampaikan kepada DPR melalui rapat dengar pendapat di DPR RI tanggal 11 April 2023," sambungnya.

KPK Buka Peluang Jerat Keluarga Syahrul Yasin Limpo dengan TPPU

Mahfud menyebut, ada tiga tim yang terlibat dalam Satgas TPPU ini. Ketiganya yaitu tim pengarah, tim pelaksana hingga tim kelompok kerja. 

Menko Polhukam Mahfud MD bersama Menkeu Sri Mulyani dan Kepala PPATK

Photo :
  • Antara

Sebelumnya, Mahfud MD membentuk tim gabungan atau satgas khusus yang akan kembali menelusuri transaksi mencurigakan Rp349 triliun yang terjadi di Kementerian Keuangan. Mahfud menuturkan, langkah awal dengan adanya satgas khusus dimulai dari menelusuri kasus paling besar nilainya. Nilai paling besar dalam Rp349 triliun adalah transaksi Rp189 triliun terkait dugaan impor emas.

"Komite akan segera membentuk Tim Gabungan/Satgas yang akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA/LHP nilai agregat sebesar Rp 349, 8 triliun dengan melakukan case building atau membangun kasus dari awal," kata Mahfud di Kantor PPATK, Senin, 10 April 2023.

Mahfud mengatakan, untuk tim tersebut akan melibatkan PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejagung, Bidang Pengawasan OJK, BIN, dan Kemenko Polhukam.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya