Dewas KPK Sebut Pencopotan Brigjen Endar Tunggu Klarifikasi Irjen Dedi Prasetyo

Brigjen Pol. Endar Priantoro
Sumber :
  • ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

VIVA Nasional – Anggota Dewan Pengawasan (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Syamsuddin Haris mengatakan bahwa pencopotan atau pemberhentian Brigadir Jenderal Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan KPK, masih menunggu adanya laporan klarifikasi dari Asisten SDM Kapolri, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo.

Nurul Ghufron Sempat Ngadu ke Alex Sebelum Bantu ASN Kementan Mutasi ke Jatim

"Kasus pencopotan atau pemberhentian Pak Endar masih dalam proses. Dewas masih perlu klarifikasi pihak Kepolisian, yakni Asisten SDM Kapolri Irjen Dedi Prasetyo," ujar Syamsuddin kepada wartawan, Rabu 3 Mei 2023.

Nurul Ghufron Jelaskan Perkara yang Bikin Dia Disidang Masalah Etik Dewas KPK

Namun, Syamsuddin pun mengaku masih belum dapat memprediksi Irjen Pol Dedi Prasetyo bakal memberikan klarifikasi laporan pencopotan Brigjen Endar kapan. Ia pun hanya menunggu keputusan dari mantan Kadiv Humas Polri tersebut.

"Sudah beberapa kali dijadwalkan tetapi beliau masih ada kesibukan lain," kata dia.

Gus Muhdlor Minta KPK Tunda Pemeriksaan Hingga Putusan Praperadilan Keluar

Polemik pencopotan atau pemberhentian Brigadir Jenderal Endar Priantoro masih menjadi sorotan dalam lingkup internal lembaga antirasuah itu. Pasalny, Brigjen Endar pun telah melaporkan ketidak terimaannya usai dicopot sebagai Direktur Penyelidikan KPK ke Dewas KPK dan juga Ombudsman RI.

Brigjen Endar Priantoro menilai bahwa ketua KPK Firli Bahuri dan Sekertaris Jenderal KPK Cahya H Harefa mencopot dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK secara sepihak.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Alasan Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN dan MA

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron telah melakukan gugatan terhadap Dewas KPK ke Mahkamah Agung (MA) dan PTUN.

img_title
VIVA.co.id
4 Mei 2024