- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD resmi membentuk Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), hari ini, Rabu, 3 Mei 2023. Satgas ini akan bertugas mengusut pencucian uang terkait transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Hari ini pemerintah telah membentuk satgas yang dimaksud yaitu yaitu satgas tentang dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang pada pokoknya," ujar Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Rabu, 3 Mei 2023.
Mahfud menjelaskan, ada tim yang terlibat dalam Satgas TPPU yaitu tim pengarah, tim pelaksana dan kelompok kerja.
Khusus tim pengarah, ada tiga orang pimpinan Komite TPPU yang terlibat. Pertama, Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.
"Tim pengarah terdiri dari tiga orang pimpinan Komite TPPU, yaitu Menko Polhukam selaku Ketua Komite TPPU, Menko Bidang Perekonomian selaku Wakil Ketua Komite TPPU, dan Kepala PPATK selaku sekretaris merangkap anggota Komite TPPU," tuturnya.
Sementara untuk tim pelaksana terdiri dari tiga orang yakni Deputi III Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam selaku ketua, Deputi V Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenkopolhukam selaku wakil ketua dan Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPATK selaku Sekretaris.
Lanjut Mahfud, ada enam pihak mulai dari petugas pajak, kejaksaan, kepolisian hingga PPATK. Mereka di antaranya Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo, Dirjen Beca dan Cukai Kemenkeu Askolani, Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh.
Kemudian, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, Wakil Kabareskrim Irjen Asep Edi Suheri, Deputi Bidang Kontra Intelejen BIN dan Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK.
"Sementara di dalam melaksanakan tugas, tim pelaksana dibantu oleh kelompok kerja dimana ada dua kelompok kerja, yaitu kelompok kerja satu dan dua," tandas Mahfud.
Sebelumnya, Mahfud MD membentuk tim gabungan atau satgas khusus yang akan kembali menelusuri transaksi mencurigakan Rp349 triliun yang terjadi di Kementerian Keuangan. Mahfud menuturkan, langkah awal dengan ada satgas khusus dimulai menelusuri kasus paling besar nilainya. Nilai paling besar dalam Rp349 triliun adalah transaksi Rp189 triliun terkait dugaan impor emas.
"Komite akan segera membentuk Tim Gabungan/Satgas yang akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA/LHP nilai agregat sebesar Rp 349, 8 triliun dengan melakukan case building atau membangun kasus dari awal," kata Mahfud di Kantor PPATK, Senin, 10 April 2023.
Mahfud mengatakan, untuk tim tersebut akan melibatkan PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejagung, Bidang Pengawasan OJK, BIN, dan Kemenko Polhukam.