KPK Bilang Rafael Alun Pernah Samarkan Aset Harta Dengan Nama Orang Tua

Rafael Alun Trisambodo Pakai Rompi Tahanan KPK Usai Diperiksa KPK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan, bahwa mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, pernah berbuat ulah terkait asetnya. Ia diketahui telah memalsukan nama aset rumahnya dengan menggunakan nama orang tuanya.

Daftar Pajak Tahunan Toyota Calya 2018-2023

"Ya fakta-fakta di antaranya ya itu ya (gunakan nama orang tua dengan dalih warisan)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu 3 Mei 2023.

Maka dari itu, Ali menyebutkan bahwa tak menutup kemungkinan Rafael Alun bisa dijerat dengan Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU). Hal itu didasari melalui penyembunyian aset harta kekayaannya, dengan menggunakan nama orang lain.

Kasasi KPK Dikabulkan MA, Tapi Bupati Mimika Eltinus Omaleng Tak Kunjung Ditahan

"Terus kami pendalaman saat ini terhadap saksi-saksi yang kami panggil adalah mengarah kepada tindak pidana pencucian uang," kata dia.

KPK akan terus mendalami adanya dugaan korupsi lainnya yang melibatkan ayah Mario Dandy tersebut. Kasus Gratifikasi yang menjeratnya hingga saat ini itu dilakukan untuk membuka adanya dugaan kasus korupsi lainnya.

Hartanya Rp131 Miliar, Intip Isi Garasi Eko Patrio yang Diusulkan Jadi Menteri

"Semua perkara kami pastikan KPK terus dalami untuk bisa kemudian menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang, tentu dalam rangka apa? Dalam rangka optimalisasi perampasan asetnya," jelasnya.

Rafael Terima Gratifikasi Uang Senilai 90 Ribu Dollar AS

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan bahwa Rafael Alun diduga telah menerima uang 90 ribu dollar Amerika Serikat melalui kantor konsultan pajak milik pribadinya. Adapun kantor konsultan pajak Rafael Alun bernama PT Artha Mega Ekadhana (AME).

"Sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan adanya aliran dana uang gratifikasi yang diterima RAT berjumlah sekitar Rp 90 ribu dollar yang penerimaannya melalui PT AME," ujar Firli saat konferensi pers Senin 3 April 2023.

Kemudian, Firli menegaskan bahwa permulaan Rafael Alun diduga menerima gratifikasi dengan memanfaatkan jabatannya ketika menjadi salah satu penyidik perihal urusan pajak. Selanjutnya, Rafael Alun diangkat menjadi Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I pada tahun 2011.

"Dengan jabatannya tersebut diduga Rafael menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya," kata dia.

Firli menjelaskan, bahwa Rafael Alun aktif memberikan rekomendasi kepada orang yang memiliki permasalahan penyelesaian pajak ke kantor konsultan pajak miliknya.

"Rafael diduga aktif merekomendasikan PT AME," ucap Firli.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya