KPK Terima 373 Laporan Gratifikasi Selama Hari Raya Idul Fitri 2023

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)
Sumber :
  • KPK.go.id

VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan 373 barang atau objek gratifikasi dari masyarakat selama Hari Raya Idul Fitri dengan nilai taksir mencapai Rp240.712.804. Data tersebut tercatat per tanggal 3 Mei 2023. 

Alasan Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN dan MA

Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding menjelaskan, laporan tersebut terdiri dari tiga objek berupa cendera mata atau plakat dengan nilai taksir Rp3.700.000; 292 objek berupa karangan bunga, makanan, dan minuman dengan nilai taksir Rp164.390.920; 9 objek berupa uang, voucher, logam mulia dengan nilai taksir Rp6.400.001; serta 115 objek dalam bentuk lainnya dengan nilai taksir Rp66.221.883.

“Sejumlah laporan tersebut terdiri dari 345 laporan penerimaan dan 28 laporan penolakan gratifikasi,” kata Ipi dalam keterangannya, Kamis, 4 Mei 2023. 

Nurul Ghufron Sempat Ngadu ke Alex Sebelum Bantu ASN Kementan Mutasi ke Jatim

Kantor KPK di Kuningan, Jakarta (Foto ilustrasi).

Photo :
  • VIVA/ Edwin Firdaus.

Ipi menambahkan, saat ini barang-barang yang dilaporkan tersebut sebagian telah diterima KPK, dan sebagian lainnya dalam proses dikirimkan oleh para pihak pelapor. 

Nurul Ghufron Jelaskan Perkara yang Bikin Dia Disidang Masalah Etik Dewas KPK

“Untuk penerimaan gratifikasi berupa makanan telah disalurkan langsung sebagai bantuan soaial (bansos) kepada pihak-pihak yang membutuhkan,” kata Ipi. 

KPK, lanjut Ipi, juga masih terus menerima laporan gratifikasi lainnya, dan bakal diumumkan lagi ke depannya.

Dalam kesempatan sama, Ipi menyampaikan apresiasi kepada para pihak yang telah melaporkan penerimaan maupun penolakan gratifikasi tersebut. Hal ini, kata dia, sebagai langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, KPK menyampaikan imbauannya melalui Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya. Lembaga antirasuah pun mengajak masyarakat untuk menghindari praktik gratifikasi, baik sebagai pemberi maupun penerima, khususnya gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya. 

Sebab, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya