Alasan Satgas TPPU Tak Libatkan KPK Usut Transaksi Janggal Rp 349 T
- KPK.go.id
VIVA Nasional – Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bentukan Menkopolhukam, Mahfud MD mengungkapkan alasan tidak melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dalam pengusutan transaksi janggal Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan.
Deputi III Kemenkopolhukam sekaligus Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU, Sugeng Purnomo mengatakan KPK tetap mengusut laporan transaksi janggal dengan kewenangannya sendiri.
"Jadi Pak Menko sudah komunikasi dengan Pak Firli sebagai Ketua KPK dan memang KPK tidak masuk di tim ini. Tapi laporan hasil analisis dan laporan hasil pemeriksaan PPATK itu juga dikirimkan ke KPK. Tugas Penyelidikan dan penyidikan ini ada pada kewenangan masing-masing," kata Sugeng kepada wartawan di kantor Kemenkopolhukam, Jumat 5 Mei 2023.
Sugeng menjelaskan, pihak Satgas TPPU tetap akan berkoordinasi dengan KPK terkait temuan dari hasil penelusuran ratusan transaksi janggal tersebut.
"Jadi nanti kami akan membuat jadwal untuk beraudiensi dengan KPK. Jadi, sekali lagi beraudiensi, kepada KPK bahwa pemerintah telah membentuk tim untuk percepatan penyelesaian 300 LHA/LHP dari informasi yang ada. Ini akan kami informasikan kepada KPK terkait tim ini dan bagaimana mekanisme kerjanya," kata Sugeng.
"Jadi tim ini hanya mendorong atau mensupervisi dan mengevaluasi apakah sudah dilakukan secara maksimal dan apa ada hambatannya. apabila ada hambatannya tentu tim ini akan memberikan rekomendasi sebagai solusi untuk mengatasi hambatan yang dialami, karena ini kan sudah cukup lama," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Republik Indonesia, Mahfud MD beserta Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) transaksi janggal Rp 349 triliun menggelar rapat perdana untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
"Hari ini pagi ini saya dalam waktu 45 menit mengadakan rapat pendahuluan satgas komite tppu untuk kasus dugaan tindak pencucian uang dengan agregat 349 triliun," ujar Mahfud MD kepada wartawan di Menkopolhukam, Jumat 5 Mei 2023.
Mahfud MD yang sekaligus menjabat sebagai ketua tim pengarah dalam satgas TPPU tersebut membeberkan dua hal yang bakal dibahas dalam rapat perdana itu.
Pertama yaitu, pengelolaan keuangan dan pemberantasan korupsi usai ditemukannya transaksi janggal di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp 349 triliun.
"Kedua, memastikan semua nama yang tercantum di dalam keputusan Menkopolhukam itu semuanya sudah hadir Hari ini. Ada yang hadir lewat virtual karena undangannya baru kemarin sore dikirimkan. Tadi sudah hadir semua melalui virtual 7 orang dan sisanya hadir langsung secara fisik hari ini," katanya.
Mahfud memastikan mulai hari ini Satgas TPPU akan bekerja. Dia menyebut tim saat ini telah memilah kasus yang akan diprioritaskan untuk diselesaikan.