Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Haris Azhar di Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut

Haris Azhar menjalani sidang perdana di PN Jakarta Timur
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

VIVA Nasional – Jaksa Penuntut Umum (JPU), meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, untuk menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan, yang disampaikan terdakwa Haris Azhar dalam kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Masih Terus Datangi MA, Karyawan Polo Ralph Lauren Tuntut Hakim Rahmi Diganti

Hal itu disampaikan Jaksa, setelah menyampaikan tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Haris Azhar, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 8 Mei 2023.

"Penuntut umum memohon kiranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Haris Azhar dengan menyatakan dalam putusan sela, menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi dari tim penasihat hukum atau advokasi untuk demokrasi," kata Jaksa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Minta Jangan Bawa Orang Toxic ke Pemerintahan, Luhut Yakin Prabowo Setuju Dengannya

Selain itu, Jaksa juga meminta agar Majelis Hakim memutuskan bahwa eksepsi Haris Azhar tak memenuhi alasan hukum. Serta meminta Jaksa untuk melanjutkan penuntutan perkara pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

"Menyatakan nota keberatan atau eksepsi tersebut tidak memiliki alasan hukum dan tidak dapat diterima. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan penuntutan atas perkara ini," tuturnya.

Alasan Mahfud MD Tolak Revisi UU MK: Ditakut-takuti, Independensi Hakim Disandera

Dakwaan Jaksa Dinilai Cacat Formil

Tim penasihat hukum Haris Azhar, terdakwa kasus pencemaran nama baik Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) cacat formil dan prematur.

Hal itu diungkap tim penasihat hukum Haris Azhar, saat membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan pencemaran nama baik terhadap kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 17 April 2023. 

Dakwaan Jaksa dinilai cacat dan prematur, lantaran proses mediasi yang harusnya terjadi antara Haris Azhar dengan Luhut Binsar Pandjaitan dihentikan secara sepihak oleh penyelidik atau penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. 

"Proses penanganan kasus a quo yang dilakukan penyidik pada Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tidak pernah melakukan mediasi antara pelapor Menko Marves dengan terlapor Haris Azhar sebagai wujud dari penerapan prinsip ultimatum remedium," kata tim penasihat hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Tim penasihat hukum Haris Azhar mengungkap, kliennya sempat mengundang Luhut Binsar Pandjaitan untuk memberikan klarifikasi terkait video berjudul 'Ada Lord Luhut dibalik Relasi-Ops Militer Intan Jaya!!! Jenderal BIN juga ada!'.

"Namun, itikad baik terdakwa Haris Azhar tidak pernah diindahkan oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan," sambung tim penasihat hukum Haris Azhar.

Selain itu, dalam eksepsinya, tim penasihat hukum Haris Azhar juga menyebut Luhut Binsar Pandjaitan tak pernah diperiksa pada tahap penyelidikan, melainkan langsung ke tahap penyidikan. 

Haris Azhar dan Fatia didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik," kata Jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 3 April 2023.

Kata Jaksa, terdakwa Haris Azhar selaku host dan Fatia Maulidiyanty sebagai narasumber mengetahui maksud dan tujuan untuk mencemarkan nama baik saksi Luhut Binsar Pandjaitan. 

Dalam kasus ini, terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Terhadap 4 pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya