Polri Naikan Status Kasus Perdagangan Orang di Myanmar ke Penyidikan

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani.
Sumber :
  • Dok. Polri.

VIVA Nasional – Kepolisan Republik Indonesia menaikkan status kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar dari penyelidikan ke penyidikan. Hal tersebut dilakukan setelah polisi melaksanakan gelar perkara terkait kasus tersebut. 

Korban Penembakan OPM Dievakuasi dari Homeyo ke Timika

"Bareskrim telah melaksanakan gelar perkara terkait kasus tersebut, dan hasil meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani Rahardjo Puro saat dihubungi VIVA, Senin 8 Mei 2023.

TNI-Polri Evakuasi Jenazah Warga Korban Penembakan OPM di Papua

Brigjen Djuhandani menuturkan, kini pihaknya melakukan pendataan, serta penyelidikan terhadap 20 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban TPPO di Myanmar tersebut. 

"Hari ini sedang pendataan dan penyelidikan 20 orang apakah ada pelaku yang memberangkatkan lain dan melakukan pemeriksa 5 orang terkait laporan yang sudah ada," kata Djuhandani.

Gelombang Panas di Myanmar Capai 48 Derajat Celcius

Sebelumnya, sebanyak 20 warga negara Indonesia (WNI) korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui penipuan daring, berhasil dibebaskan dan dibawa keluar dari Myawaddy, Myanmar, kata Kementerian Luar Negeri RI.

Upaya pembebasan itu, kata Kemenlu RI dalam keterangan yang diterima pada Minggu, 7 Mei 2023, dilakukan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangon di Myanmar dan KBRI Bangkok di Thailand.  

Atas kerja sama KBRI Yangon dengan jejaring lokal yang memiliki akses ke wilayah Myawaddy --tempat para WNI tersebut disekap, mereka dapat dibebaskan dan dibawa menuju perbatasan Thailand, kata Kemenlu.

Kedua puluh WNI tersebut dibawa ke perbatasan dalam dua gelombang, yaitu pada 5 Mei 2023 sebanyak 4 orang, dan 6 Mei 2023 sebanyak 16 orang. Tim Pelindungan WNI KBRI Bangkok selanjutnya akan membawa mereka ke Bangkok untuk menjalani proses pemulangan.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya mengirim tim untuk menindaklanjuti laporan tentang warga negara Indonesia (WNI) terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dikirim ke Myanmar dan Thailand.

Adapun hal itu merujuk Laporan Polisi Nomor: LP/B/82/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 2 Mei 2023 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/1025/V/RES.1.15/2023/Dittipidum, tanggal 4 Mei 2023.

“Bareskrim bersama Divhubinter Polri ke Yangon Myanmar dan Bangkok Thailand,” ujar Djuhandhani dalam keterangannya, Senin 8 Mei 2023.

Djuhandani mengatakan, tim Bareskrim yang berjumlah empat orang itu berangkat pada Minggu 7 Mei 2023 dan dipimpin oleh KBP Arya Perdana.

“Sebanyak empat personel penyidik Bareskrim yang dipimpin oleh KBP Arya Perdana SH SIK MSI didampingi oleh Kabag Jatinter Divhubinter KBP Audie Sonny Latuheru SIK MH,” ujarnya.

Djuhandani menjelaskan, mereka akan melakukan koordinasi dengan KBRI Yangon Myanmar terkait adanya dugaan TPPO dari Indonesia.

Selain itu, tim juga akan memetakan karakteristik kerawanan TPPO, termasuk pendataan korban dugaan TPPO yang pernah masuk Myanmar dan masih berada di Myanmar.

“Kegiatan akan dilanjutkan ke KBRI Bangkok sekaligus untuk melakukan kegiatan penyelidikan, dan penyidikan khususnya pemeriksaan para korban yang telah berhasil dievakuasi, dan penyitaan barang bukti,” imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya