Kasus Peredaran Narkoba, Teddy Minahasa Divonis Hari Ini

Teddy Minahasa, Sidang Pledoi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa akan menjalani sidang putusan atau vonis atas kasus peredaran narkoba jenis sabu pada hari ini, Selasa, 9 Mei 2023. Sidang dimulai pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

img_title Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus Narkoba yang Seret Jule, Bandarnya Warga China

"Sidang terdakwa Teddy Minahasa Putra, Selasa, 09 Mei 2023 pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan putusan," demikian keterangan dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Barat, seperti dikutip VIVA, Selasa, 9 Mei 2023.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diberitakan sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa terdakwa kasus peredaran narkoba yang juga mantan Kapolda Sumatera Barat didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terbukti menjual narkotika jenis sabu yang merupakan barang sitaan. Aksi itu dilakukan Teddy bersama tiga orang lainnya.

img_title Jule Ditangkap Polisi Terkait Penyalahgunaan Etomidate

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," ujar JPU dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 2 Februari 2023.

img_title Kronologi Jule Ditangkap Polisi Terkait Narkoba, Diamankan di Apartemen Jaksel

JPU menjelaskan tiga orang anak buah Teddy dalam Ksus peredaran narkoba ini yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti.

JPU mengatakan pada 14 Mei 2022 lalu ketika Polres Bukittinggi melakukan pengungkapan peredaran narkotika dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 kg, Dody kemudian melaporkan hasil pengungkapan itu kepada Irjen Teddy Minahasa.

"Berawal pada tanggal 14 Mei 2022, saat Kepolisian Resor (Polres) Bukittinggi, Sumatera Barat melakukan penangkapan terkait dengan adanya peredaran narkotika dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti narkotika jenis sabu seberat 41,387 (empat puluh satu koma tiga ratus delapan puluh tujuh) kilogram, selanjutnya saksi Dody selaku Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bukit Tinggi melaporkan hasil pengungkapan melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor 081333302001 milik saksi Dody kepada terdakwa selaku Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat," ujar JPU.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Teddy Minahasa, Sidang Tuntutan Kasus Peredaran Narkoba

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dalam bacaan dakwaan juga JPU mengatakan terdakwa Teddy kemudian menugaskan Dody untuk membulatkan jumlah berat sabu menjadi 41,4 kg. Dody juga sempat meminta petunjuk mengenai waktu pelaksanaan press release penangkapan kasus narkotika itu. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut