Kabar Mobil Land Cruiser Milik Petinggi KPK Tidak Masuk LHKPN, Johanis Tanak: Bukan Mobil Saya

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat Jumpa pers terkait kasus suap di DPRD Jatim.
Sumber :
  • Antara

VIVA Nasional – Beredar di media sosial yang menampilkan sebuah mobil jenis Land Cruiser, yang tampak terparkir di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam narasi itu menyatakan bahwa itu mobil milik petinggi komisi tersebut berinisial J.

Video Anak Kecil Mengendarai Sepeda Motor, Ada Risiko Hukumnya

Unggahan netizen tersebut menyatakan, bahwa mobil yang digunakan itu merupakan harta kekayaan yang tidak di daftarkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) petinggi KPK berinisial J.

"Nich mobil si J yg lagi parkir di KPK.... J juga hobi nyembunyiin harta, buktinya pakai mobil sehari2 yg bukan atas namanya... Komisioner KPK saja berani pakai harta haram ke kantor,, Gimana koruptor??," bunyi narasi unggahan di medsos tersebut.

Dua Mobil Premium BMW Bakal Layani Antar Jemput Pasien RS

Satu-satunya petinggi KPK yang berinisial J hanyalah Johanis Tanak. Dimana saat ini dia menjabat sebagai Wakil Ketua KPK. Tak ada petinggi lainnya di komisi antirasuah tersebut yang berinisial J.

Menyikapi informasi tersebut, Johanis Tanak langsung merespons. Apalagi tudingan itu diduga kuat diarahkan ke dirinya.

Akibat Rem Mendadak, Pengendara Motor Tabrak Pikap hingga Terjungkal

"Itu bukan mobil saya, jadi, kalau seperti anak saya ada yang pilot, ada yang dokter, masing-masing kan mereka sudah punya kekayaan sendiri, penghasilan sendiri, punya NPWP sendiri, masa iya saya masukkan sebagai penghasilan saya," ujar Tanak kepada wartawan, Selasa 9 Mei 2023.

Ia juga menyebutkan, bahwa harta kekayaan bukan miliknya maka tidak perlu dilaporkan dalam LHKPN dirinya.

"Itu tidak apa-apa, karena yang dikatakan LHKPN kalau hartanya saya, kalau bukan harta saya masa iya saya laporkan," jelasnya.

Lebih lanjut, Johanis Tanak menjelaskan bahwa bisa saja mobil yang diduga miliknya itu digunakan hasil dari sewaan, bukan milik pribadi atau keluarganya.

"Sekarang, sekarang, saya kan boleh sewa mobil kan karena enggak ada mobil dinas kan, saya bisa sewa mobil di luar," kata Tanak.

Maka bila mobil yang digunakannya itu sebagai sewaan, maka tidak perlu dimasukkan ke dalam LHKPN miliknya juga. "Apakah sewa mobil di luar itu kemudian harus saya masukkan sebagai LHKPN saya?" katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya