Hotman Paris Bantah Hakim soal Teddy Minahasa Nikmati Uang Jual Sabu: Tak ada Saksinya

Hotman Paris Hutapea.
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito.

VIVA Nasional – Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa disebut menerima dan menikmati uang hasil keuntungan menjual narkoba jenis sabu. Hal ini diungkap langsung oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jon Sarman Saragih saat membacakan hal-hal yang menjadi pertimbangan pihaknya memberatkan vonis Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkotika. 

Daftar 14 Amicus Curiae yang Didalami Hakim MK, Termasuk Punya Megawati

Kuasa hukum Teddy, Hotman Paris membantah tegas pernyataan Hakim Ketua Jon Sarman Saragih. Ia menyebut, sampai saat ini tidak ada satupun saksi yang menyampaikan bahwa Teddy menerima uang dari hasil penjualan narkoba jenis sabu itu.

"Yang kedua, mengenai menikmati uang, mana ada? Tidak ada saksi, yang ada saksi hanya si Dody. Tidak ada saksi yang mengatakan dia (Teddy) menerima uang, sama sekali. CCTV juga mengatakan tidak," kata Hotman kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023.

100 Ribu Pendukung Prabowo-Gibran Diklaim Bakal Aksi di MK Besok, Polri Lakukan Ini

Sidang Vonis Teddy Minahasa

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Tak hanya itu, Hotman juga menegaskan kembali sampai saat ini tidak ada saksi yang menyatakan adanya penukaran sabu dengan tawas. Hotman menilai, Majelis Hakim tak mempertimbangkan hal-hal seperti ketiadaan saksi dalam menyusun vonis terhadap Teddy. Menurutnya, putusan hakim terhadap kliennya itu mengambang. 

Lion Air Buka Suara soal 2 Pegawainya Ditangkap Kasus Penyelundupan Narkoba

"Juga tidak ada saksi yang mengatakan penukaran sabu dengan tawas, nggak ada sama sekali saksi. Jadi enggak dipertimbangkan tidak ada saksi itu jadi semua putusan hakim itu mengambang," tuturnya. 

Atas dasar itu, Hotman menegaskan pihaknya akan menempuh upaya lain salah satunya banding terkait hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap Teddy. Diketahui, Teddy divonis penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkoba. "Sudah pasti banding, sampai PK nanti. Masih panjang perjalanan ini," pungkas Hotman. 

Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup 

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa buntut kasus peredaran narkoba. 

Sidang Vonis Teddy Minahasa

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Putusan terhadap terdakwa Teddy Minahasa itu dibacakan oleh Hakim Ketua Jon Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023.

“Mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Jon di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa, 9 Mei 2023.

Vonis Hakim lebih lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diketahui, Jaksa menuntut Teddy Minahasa hukuman mati buntut kasus peredaran narkoba jenis sabu yang merupakan hasil sitaan. 

Teddy diketahui meminta anak buahnya mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk mengganti sebagian sabu dengan tawas. Saat itu, Polres Bukittinggi berhasil mengungkap kasus narkoba dengan menyita 41,387 kg sabu. 

Setalah ditukar, sabu dibawa Dody bersama orang kepercayaannya Syamsul dari Bukittinggi ke Jakarta untuk dijual di rest area Karang Tengah, tol Tangerang-Jakarta. Kemudian, Syamsul bersama sopirnya Yoyon pergi ke Kebon Jeruk dan menyerahkan sabu seberat 1 kg ke Linda Pujiastuti alias Anita. 

Dody melapor kepada Teddy, bahwa 1 kg sabu diterima Linda dengan bayaran Rp400 juta. Uang itu dipotong Rp100 juta sebagai upah Linda dan seseorang sebagai perantara dengan calon pembeli. Sedangkan 4 kg sabu lainnya masih berada di tangan Dody. 

Dalam kasus ini, JPU pun menyatakan bahwa terdakwa Dody telah menerima uang Rp 300 juta dari Linda dari hasil penjualan 1 kg sabu, uang Rp 300 juta itu telah diterima oleh Teddy dalam mata uang asing yang diantarkan Dody langsung ke kediaman Teddy.

Hal Meringankan dan Memberatkan Vonis Teddy Minahasa 

Hakim Ketua Jon Saragih menyebut ada tiga hal yang menjadi pertimbangan Teddy Minahasa lolos dari hukuman mati. Pertama, karena Teddy belum pernah dihukum, kedua telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 30 tahun.

Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa

Photo :
  • Tribrata

Ketiga, Teddy Minahasa banyak menerima penghargaan dari negara. Salah satu penghargaan yang diterima ialah Bintang Bhayangkara Nararya dari Presiden Joko Widodo pada 2018 lalu. Saat menerima penghargaan, Teddy yang berpangkat Brigjen tengah menjabat sebagai Karo Paminal Divisi Propam Polri.

Sementara untuk hal memberatkan, terdiri dari tujuh poin. Tujuh poin itu antara lain, Teddy tidak mengakui perbuatannya, menyangkal dengan memberikan keterangan secara berbelit-belit, Teddy menikmati keuntungan dari hasil penjualan sabu. 

Kemudian, Teddy sebagai anggota Polri dan menjabat Kapolda harusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas narkoba, namun malah menjerumuskan dirinya dan anak buah. Lalu, Teddy Minahasa juga dinilai merusak nama baik institusi Polri. 

Hakim juga menyebut Teddy telah mengkhianati perintah Presiden untuk menegakkan hukum memberantas peredaran narkoba dan tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya