Jaksa Puas Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup Meski Tak Sesuai Tuntutan

Teddy Minahasa
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Jaksa penuntut umum (JPU) mengaku puas atas vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa. Kajari Jakarta Barat, Iwan Ginting mengatakan hakim telah mengakomodir surat dakwaan dan tuntutan JPU dalam menjatuhkan vonis terhadap Teddy. Meskipun pada akhirnya, vonis tersebut jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa yakni pidana mati.

Ditangkap Pakai Ganja Bareng Chandrika Chika, Jeixy Dipastikan Bukan Atlet e-Sports Lagi

"Kalau kita sih, paling utama itu terbukti ya, artinya kan dakwaan kita terbukti, tuntutan kita hakim ambil alih semua dalam pertimbangannya, kepuasan kita di situ," kata Iwan kepada wartawan, Selasa, 9 Mei 2023.

"Kalau mengenai hukumannya, kan masing-masing punya kewenangan ya. Hakim punya kewenangan, kita punya kewenangan, ya diambil alih semua. Pertimbangan hakim itu mengambil alih surat tuntutan kita, makanya kepuasan kita di situ," sambungnya. 

Sosok Pria yang Ikut Terseret Kasus Narkoba Chandrika Chika, Ternyata Bukan Orang Sembarangan

Teddy Minahasa, Sidang Pledoi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Iwan juga tak menampik bahwa Majelis Hakim menyalin tuntutan yang disusun JPU seperti yang disebutkan oleh kuasa hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea.  Menurutnya, Majelis Hakim menyalin tuntutan tersebut lantaran setuju dengan fakta yang dikemukakan Jaksa. 

Terkuak, Asal-Usul Ganja yang Dikonsumsi Chandrika Chika Cs

"Ya, mungkin, saya juga melihatnya seperti itu. Makanya kita bangga. Artinya, kan, hakim setuju dengan fakta itu. Karena memang itu faktanya," tuturnya.

Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup 

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa buntut kasus peredaran narkoba

Putusan terhadap terdakwa Teddy Minahasa itu dibacakan oleh Hakim Ketua Jon Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023.

“Mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Jon di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa, 9 Mei 2023.

Ekspresi Teddy Minahasa Usai Vonis Seumur Hidup

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Vonis Hakim lebih lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diketahui, Jaksa menuntut Teddy Minahasa hukuman mati buntut kasus peredaran narkoba jenis sabu yang merupakan hasil sitaan. 

Hakim Ketua Jon Saragih menyebut ada tiga hal yang menjadi pertimbangan Teddy Minahasa lolos dari hukuman mati. Pertama, karena Teddy belum pernah dihukum, kedua telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 30 tahun.

Ketiga, Teddy Minahasa banyak menerima penghargaan dari negara. Salah satu penghargaan yang diterima ialah Bintang Bhayangkara Nararya dari Presiden Joko Widodo pada 2018 lalu. Saat menerima penghargaan, Teddy yang berpangkat Brigjen tengah menjabat sebagai Karo Paminal Divisi Propam Polri.

Sementara untuk hal memberatkan, terdiri dari tujuh poin. Tujuh poin itu antara lain, Teddy tidak mengakui perbuatannya, menyangkal dengan memberikan keterangan secara berbelit-belit, Teddy menikmati keuntungan dari hasil penjualan sabu. 

Irjen Pol Teddy Minahasa memakai baju tahanan.

Photo :
  • VIVA/Foe Peace

Kemudian, Teddy sebagai anggota Polri dan menjabat Kapolda harusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas narkoba, namun malah menjerumuskan dirinya dan anak buah. Lalu, Teddy Minahasa juga dinilai merusak nama baik institusi Polri. 

Hakim juga menyebut Teddy telah mengkhianati perintah Presiden untuk menegakkan hukum memberantas peredaran narkoba dan tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya