Rektor UMJ Diperiksa soal Halalkan Darah Warga Muhammadiyah

Kantor PP Muhammadiyah di Jakarta.
Sumber :
  • Anwar Sadat - VIVA.co.id

VIVA NasionalTim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah memeriksa Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Ma’mun Murod sebagai saksi kasus dugaan ancaman pembunuhan dengan tersangka Peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin di Bareskrim pada Selasa, 9 Mei 2023.

5 Polisi di Kolaka Ditangkap karena Keroyok Warga hingga Babak Belur, Kapolres Minta Maaf

“Pemeriksaannya santai saja, ada 18 pertanyaan dan hanya menyampaikan beberapa hal mungkin data tambahan dari Majelis Pustaka dan Informasi Muhammadiyah terkait kasus ini postingan Hasanuddin,” kata Ma’mun.

Menurut dia, penyidik menanyakan seputar kronologi dari peristiwa tersebut. Sebab, Ma’mun posisinya dianggap sebagai pemosting awal di Twitter dengan menyampaikan apa adanya setelah melihat postingan Facebook Thomas Djamaluddin.

Brigjen Nurul Bicara Strategi STIK Lemdiklat Cetak Pemimpin Polri yang Mumpuni

“Ini tentu memprihatinkan komentar seperti itu, lalu saya buat status di Twitter dan saya tag memang mulai Presiden sampai Kapolri, dalam hal ini Divisi Humas Mabes Polri, Prof Mahfud MD kalau tidak salah saya tag. Maksud saya, ini persoalan serius bagi saya supaya mendapat perhatian,” ujarnya.

Alhamdulillah, ia bersyukur postingan-nya soal kasus Hasanuddin ini menjadi viral sehingga aparat Kepolisian Republik Indonesia (Polri) merespons dengan cepat. “Kemudian Mas Hasanuddin ditetapkan sebagai tersangka,” jelas dia.

Ternyata Syarat Usia Minimal Punya SIM Tidak Semuanya 17 Tahun, Cek Aturannya

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri menangkap Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin. Penangkapan Andi Pangerang dilakukan terkait pernyataannya di media sosial yang mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah.

ilustrasi police line atau garis polisi.

Photo :
  • The Associated Press.

"Benar bahwa Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri hari ini Minggu, 30 April 2023 telah melakukan penangkapan terhadap saudara AP," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Adi Vivid Agustiari Bachtiar saat dihubungi wartawan pada Minggu, 30 April 2023.

Pihak Siber Bareskrim Polri menangkap Andi Pangerang di daerah Jombang, Jawa Timur. "Penangkapan terhadap saudara AP di daerah Jombang atas perkara yang dilaporkan oleh pelapor, dalam hal ini Muhammadiyah," tuturnya.

Sebelumnya, Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanudin minta maaf atas komentarnya di Facebook yang mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah beberapa waktu lalu. Dia meminta maaf kepada seluruh warga dan pimpinan pusat Muhammadiyah.

“Melalui Surat ini memohon maaf kepada pimpinan dan warga Muhammadiyah atas komentar saya di Facebook terhadap seluruh warga Muhammadiyah di Akun Facebook tertanggal Minggu, 23 April 2023," kata Andi seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 26 April 2023.

Andi Pangerang juga membeberkan alasannya mem-posting komentar tersebut di Facebook. Andi mengaku emosi karena akun media sosial rekannya, yaitu Thomas Djamaluddin diserang.

“Komentar tersebut dikarenakan rasa emosi dan ketidakbijaksanaan saya saat melihat akun Thomas Djamaluddin diserang oleh sejumlah pihak," jelasnya. 

Dalam surat permohonan maaf itu, Andi juga turut menyesal atas perbuatan yang dilakukannya. Dia juga berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan serupa ke depannya.

“Saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh warga Muhammadiyah yang merasa tersinggung dengan komentar saya tersebut. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan semacam ini lagi di waktu-waktu mendatang," tulis Andi. 

Peneliti senior Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Profesor Thomas Djamaluddin meminta maaf kepada warga Muhammadiyah atas kritiknya terhadap kriteria wujudul hilal yang digunakan Muhammadiyah dalam menentukan awal Syawal atau Idul Fitri 1444 Hijriah.

"Dengan tulus saya memohon maaf kepada Pimpinan dan warga serta teman-teman Muhammadiyah. Semoga kesatuan ummat bisa segera terwujud," kata Thomas Djamaluddin dalam postingannya di Instagram pribadinya, dikutip Rabu, 26 April 2023. 

Thomas mengatakan permintaan maaf tulusnya itu dilatarbelakangi atas sikap kritisnya pada kriteria wujudul hilal yang dianggapnya usang secara astronomi. Juga sikap ego organisasi yang dianggapnya telah menghambat dialog menuju titik temu. 

Ia menegaskan tak ada kebencian atau kedengkian pada Muhammadiyah. Mantan Kepala LAPAN itu justru memuji Muhammadiyah sebagai aset bangsa yang luar biasa. 

"Niat saya hanya mendorong perubahan untuk bersama-sama mewujudkan kesatuan umat secara nasional lebih dahulu," ujarnya.

Thomas mengakui sering mengulang-ulang penjelasannya setiap ada perbedaan hari raya. Ia mengingatkan bahwa perbedaan itu mestinya bisa diselesaikan bukan dilestarikan. "Sekali lagi saya mohon maaf dengan tulus kepada pimpinan dan warga Muhammadiyah atas ketidaknyamanan dan kesalahfahaman yang terjadi," ungkapnya.

Andi Pangerang disangkakan Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Dan Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya