Hadapi Sidang Banding, Hendra Kurniawan Tak Hadir di PT DKI

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

VIVA Nasional – Eks Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan menjalani sidang putusan banding atas vonis 3 tahun penjara dalam kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Rabu, 10 Mei 2023.

img_title Nama Sama dengan Eks Anak Buah Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan yang Jadi Kapolda Banten Ternyata Beda Orang

Berdasarkan pantauan VIVA, sidang putusan banding dimulai pukul 10.05 WIB. Hendra Kurniawan selaku terdakwa maupun tim kuasa hukumnya tak hadir dalam sidang tersebut. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, pejabat humas PT DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan mengatakan selain Hendra, Agus Nurpatria juga akan menghadapi putusan banding atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Diketahui, Agus divonis 2 tahun penjara dalam kasus ini.

img_title Brigjen Hendra Kurniawan Jadi Kapolda Banten, Ini Daftar Kapolda Baru Rombakan Kapolri Suyudi Ario Seto

Sidang putusan banding keduanya pun digelar terbuka untuk umum. Kata Binsar, tidak ada pengamanan khusus yang disiapkan untuk sidang banding keduanya. 

"Sidang pembacaan putusannya tetap terbuka untuk umum," kata Binsar saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 10 Mei 2023.

img_title Babak Baru Perkara Febrie Adriansyah, Sidang Perdana TPPU Digelar 7 Oktober

Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun, Agus Nurpatria 2 Tahun

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi hukuman penjara selama 3 tahun terhadap Hendra Kurniawan dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice di kasus tewasnya Brigadir J.

Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua, Ahmad Suhel dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 27 Februari 2023.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp 20 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan kurungan," ujar Hakim Ahmad Suhel.

Hakim Ahmad Suhel menilai, Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait pengusutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak sistem elektronik yang dilakukan bersama-sama," katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hendra Kurniawan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Hakim menilai, Hendra Kurniawan terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut