Hadapi Sidang Banding, Hendra Kurniawan Tak Hadir di PT DKI

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

VIVA Nasional – Eks Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan menjalani sidang putusan banding atas vonis 3 tahun penjara dalam kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Rabu, 10 Mei 2023.

Heru Budi Didesak Segera Bangun Proyek Pengelolaan Sampah Sunter yang Mangkrak 5 Tahun

Berdasarkan pantauan VIVA, sidang putusan banding dimulai pukul 10.05 WIB. Hendra Kurniawan selaku terdakwa maupun tim kuasa hukumnya tak hadir dalam sidang tersebut. 

Sementara itu, pejabat humas PT DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan mengatakan selain Hendra, Agus Nurpatria juga akan menghadapi putusan banding atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Diketahui, Agus divonis 2 tahun penjara dalam kasus ini.

Ekonomi Tumbuh 5,6% di 2024, Pemprov DKI Yakin Bisa Atasi Inflasi

Sidang putusan banding keduanya pun digelar terbuka untuk umum. Kata Binsar, tidak ada pengamanan khusus yang disiapkan untuk sidang banding keduanya. 

"Sidang pembacaan putusannya tetap terbuka untuk umum," kata Binsar saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 10 Mei 2023.

Kapan Nama DKI Jakarta Berganti DKJ Resmi Digunakan?

Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun, Agus Nurpatria 2 Tahun

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi hukuman penjara selama 3 tahun terhadap Hendra Kurniawan dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice di kasus tewasnya Brigadir J.

Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua, Ahmad Suhel dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 27 Februari 2023.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp 20 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan kurungan," ujar Hakim Ahmad Suhel.

Hakim Ahmad Suhel menilai, Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait pengusutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak sistem elektronik yang dilakukan bersama-sama," katanya.

Hendra Kurniawan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Hakim menilai, Hendra Kurniawan terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi hukuman penjara selama 2 tahun terhadap Agus Nur Patria Adi Purnama dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice di kasus tewasnya Brigadir J.

Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua, Ahmad Suhel dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Agus Nur Patria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 27 Februari 2023.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 20 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan kurungan," kata Hakim Ahmad Suhel.

Hakim Ahmad Suhel menilai, Agus Nur Patria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait pengusutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Agus Nur Patria terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak sistem elektronik yang dilakukan bersama-sama," katanya.

Hakim menilai, Agus Nur Patria terbukti melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tak terima atas putusan vonis tersebut, Hendra Kurniawan bersama dengan Agus Nurpatria lantas mengajukan banding. Permohonan banding ini dibenarkan oleh Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto. 

"Hendra Kurniawan banding, Agus Nurpatria Adi Purnama banding," ujar pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan, Jumat, 3 Maret 2023.

Sementara itu, empat terdakwa lainnya dalam kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Yosua ini, yakni Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Arif Rachman Arifin, tidak mengajukan banding. Keempatnya menerima vonis yang dijatuhkan oleh hakim.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya